Dalam proses izin lingkungan wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diperlukan beberapa dokumen penting, salah satunya Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL). Namun, belum semua orang mengerti, apa maksudnya RKL-RPL? Padahal, kegiatan pengelolaan dan pemantauan ini dapat bermanfaat bagi pemrakarsa usaha atau kegiatan, pemerintah, dan masyarakat.
Mengutip kompas.com, RKL merupakan usaha penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha atau kegiatan. Sedangkan RPL merupakan usaha pemantauan komponen lingkungan yang terkena dampak akibat dari rencana usaha atau kegiatan.
Berdasarkan lampiran II Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setidaknya ada tiga tujuan dari RKL, yaitu menghindari atau mencegah dampak negatif lingkungan hidup, menanggulangi dampak negatif yang timbul pada saat usaha dan atau kegiatan, meningkatkan dampak positif sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada penanggung jawab usaha, maupun pihak lain terutama masyarakat yang turun menikmati dampak positif tersebut.
Sementara itu, tujuan RPL dapat digunakan untuk memahami fenomena yang terjadi pada berbagai tingkatan, misalnya tingkat proyek dalam memahami perilaku dampak yang timbul akibat dari usaha atau kegiatan. RPL juga bisa menyasar hingga ke tingkat kawasan bahkan regional, tergantung pada skala usaha yang dihasilkan.
Kedua dokumen tersebut adalah dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Hal ini menunjukkan, AMDAL dengan dokumen RKL-RPL merupakan syarat wajib untuk diterbitkannya izin lingkungan yang selanjutnya menjadi dasar penerbitan izin usaha. Dengan memenuhi RKL-RPL dalam pengajuan AMDAL, hal ini akan memperlihatkan keseriusan suatu perusahaan untuk melaksanakan proyek yang mengedepankan aspek ramah lingkungan.
Di samping itu, industri juga perlu mengetahui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, RKL-RPL wajib disampaikan secara berkala setiap enam bulan sekali melalui sistem informasi atau penilaian dokumen lingkungan hidup kepada Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), gubernur, bupati, dan wali kota.
Hal tersebut menandakan RKL-RPL merupakan dokumen yang sangat penting, khususnya bagi pemrakarsa kegiatan, usaha yang membutuhkan dokumen AMDAL. Apabila perusahaan tidak melakukan pengelolaan, pemantauan dan melaporkan laporan RKL-RPL secara berkala sesuai ketentuan di atas, maka perusahaan dapat dinyatakan tidak aktif dalam kegiatan atau usahanya. Konsekuensinya terburuknya, pencabutan izin lingkungan yang akhirnya berujung pada pencabutan izin usaha.
Bagaimana Adika Tirta Daya Dapat Membantu Anda?
Karena sangat penting, RKL-PKL dapat menjadi sandaran bagi pengusaha dalam menjalin kerja sama. Pelaku industri harus jeli memilih partner yang juga berorientasi pada keamanan dan kenyamanan lingkungan.
Adika Tirta Daya sebagai vendor yang fokus menyediakan jasa pengolahan air seperti Water Treatment Plant (WTP), Sewage Treatment Plant (SWG), Desalinasi, ATD Smart Water dan Mobile WTP dapat menjadi pilihan untuk bersama-sama mencapai tujuan yang diinginkan perusahaan. Dengan SDM unggul disertai pengalaman bertahun-tahun merancang dan membuat sistem pengolahan air, Adika Tirta Daya dapat membantu Anda membangun usaha tanpa merusak lingkungan. Jadi, Anda tidak perlu bingung lagi memilih vendor yang memiliki pelayanan sesuai kebutuhan industri Anda. Silakan menghubungi tim marketing kami untuk mengajukan penawaran dan berkonsultasi lebih lanjut. (Pradana)