Tahukah Anda? Banyak perusahaan yang masih mengabaikan pentingnya memenuhi baku mutu buang kota. Padahal hal tersebut dapat berdampak pada kelangsungan bisnis, khususnya jika Anda belum memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai. Apalagi pemerintah juga sedang gencar-gencarnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada setiap industri, sehingga pemenuhan baku mutu buang kota adalah faktor krusial yang harus Anda perhatikan.
Oleh karena itu, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti pencabutan izin usaha atau juga produksi, Anda perlu mengetahui kriteria agar dapat lolos audit lingkungan dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD). Apa saja kriteria tersebut? Berikut adalah penjelasan selengkapnya!
Pentingnya Memenuhi Baku Mutu Buang Kota
Perlu Anda ketahui, sidak yang dilakukan oleh BPLHD Jawa Barat pada tahun 2018 menyebutkan bahwa sekitar 80% industri di Jawa Barat telah melanggar baku mutu buang kota untuk air limbah yang dihasilkan. Tentunya jumlah tersebut tidaklah sedikit. Dampak dari pembuangan air limbah yang tidak memenuhi standar tersebut juga cukup banyak, antara lain:
- Pencemaran lingkungan, yang dapat merusak keanekaragaman hayati sekitar yang dapat berisiko mengakibatkan kepunahan makhluk hidup.
- Timbulnya wabah penyakit, akibat adanya zat berbahaya yang terkandung dalam air limbah yang menyebabkan gangguan kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsi air yang tercemar.
- Dapat menimbulkan bau yang menyengat, ini menimbulkan bau tidak sedap dan dapat mengganggu kawasan sekitar industri.
Oleh karena itu, mengingat dampaknya yang cukup berbahaya bagi semua makhluk hidup, maka sudah sepatutnya Anda mengolah air limbah dengan menggunakan instalasi Sewage Treatment Plant (STP) yang tepat. Dengan begitu, Anda dapat memenuhi baku mutu buang kota yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Mengenal Standar Baku Mutu Buang Kota
Setelah mengetahui berbagai dampak dari pembuangan air limbah yang tidak sesuai standar, tentunya Anda juga perlu mengetahui tentang beberapa standar baku mutu buang kota yang telah ditetapkan. Menurut Peraturan Menteri LHK Nomor 68 Tahun 2016 menyebutkan bahwa standar baku mutu pembuangan air limbah dapat dibagi menjadi beberapa parameter, yaitu:
- BOD5
BOD5 merupakan salah satu parameter dalam standar baku mutu buang kota untuk limbah cair yang dihasilkan kegiatan industri. Adapun Biochemical Oxygen Demand (BOD5) adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan bakteri untuk dapat menguraikan sebagian besar zat organik yang terlarut dan sebagian zat-zat tersuspensi di dalam air. Standar maksimum BOD5 yang terkandung di dalam limbah cair tidak boleh melampaui 30 miligram untuk setiap liter limbah cair yang dihasilkan.
- COD
Chemical Oxygen Demand (COD) adalah keseluruhan jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengurai bahan organik menggunakan proses kimiawi yang mengandung oksidan kuat dan berbahaya bagi lingkungan jika sampai dibuang langsung ke badan air. Adapun batasan maksimal COD yang dibuang ke air adalah 100 miligram untuk setiap liter air limbah.
- TSS
Yang dimaksud dengan total padatan terlarut atau Total Suspended Solid (TSS) adalah partikel terlarut dalam air limbah yang berukuran lebih besar dari 2 mikron. Perlu Anda ketahui, jumlah TSS yang terlampau banyak di dalam air dapat mengakibatkan suhu permukaan air yang meningkat dan kadar oksigen di dalam air menurun. Oleh karena itu, pemerintah mengatur standar baku mutu buang kota untuk TSS maksimal adalah sebesar 30 miligram per liter air limbah.
- pH air
Parameter pH air ternyata juga perlu dijaga pada proses pengolahan limbah. Air limbah yang memiliki kadar pH di bawah 6 termasuk dalam kategori asam, sementara di atas 9 termasuk dalam kategori basa. Oleh karena itu, pastikan sebelum membuang air limbah, kadar pH air berada di antara 6 sampai 9 yang merupakan batas aman yang direkomendasikan.
- Parameter lainnya
Selain keempat parameter utama yang telah disebutkan sebelumnya, beberapa parameter lainnya yang perlu Anda perhatikan. Beberapa parameter tersebut antara lain amonia dengan batas maksimal 10 miligram per liter, minyak dan lemak dengan batas maksimal 5 miligram per liter, serta total bakteri Coliform maksimal 100 mililiter pada keseluruhan air limbah buangan.
Memilih Vendor STP yang Tepat
Untuk menjamin agar limbah cair yang Anda buang telah memenuhi standar baku mutu buang kota, Anda perlu memilih sistem STP yang tepat. Oleh karena itu, Adika Tirta Daya dapat menjadi pilihannya!
Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam instalasi pengolahan limbah pada berbagai industri, Adika Tirta Daya memberikan jaminan pay for performance yang berfungsi sebagai garansi agar kualitas pengolahan limbah tetap sama hingga berakhirnya masa kontrak.
Jadi, tunggu apa lagi? Hubungi tim marketing Adika Tirta Daya sekarang juga dan temukan solusi STP yang tepat untuk membantu Anda penuhi baku mutu buang kota agar lolos audit dari BPLHD. (Pradana)