Pastikan Air Buangan Limbah Tambang sesuai Kepmen LHK – Air buangan limbah yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri LHK Nomor 202 Tahun 2004 sangat penting untuk keberlangsungan perusahaan tambang, karena dengan memenuhi parameter yang ditetapkan oleh pemerintah, sisa air buangan limbah tambang yang Anda hasilkan tidak lagi berbahaya bagi lingkungan.
Sayangnya, masih banyak perusahaan tambang seperti industri tembaga dan juga biji emas yang belum mengetahui tentang baku mutu dari air buangan limbah yang dihasilkan. Oleh karena itu, mengenal lebih lanjut mengenai sisa pembuangan air limbah berdasarkan peraturan pemerintah ini cukup penting, terutama jika Anda belum yakin dengan kualitas dari sisa air buangan limbah tambang. Berikut adalah penjelasan selengkapnya!
Apa itu Kepmen Nomor 202 Tahun 2004?
Perlu Anda ketahui, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 202 Tahun 2004 membahas dengan detail mengenai baku mutu air buangan limbah bagi usaha atau kegiatan pertambangan bagi industri bijih emas dan juga tembaga.
Landasan dari dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menjamin pengelolaan air limbah yang memenuhi parameter tertentu dan juga mengendalikan pencemaran limbah. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 yang berbunyi “Baku mutu air limbah nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.”
Kategori Air Limbah Buangan Tambang Bijih Emas dan Tembaga
Menurut Pasal 2 Ayat (1) Kepmen Nomor 202 Tahun 2004, yang termasuk ke dalam kategori air limbah buangan dari industri pertambangan bijih emas dan tembaga adalah:
- Air limbah buangan yang berasal dari air yang terkena dampak kegiatan penambangan bijih emas dan atau tembaga, sehingga kualitasnya berubah dan perubahan tersebut terkait langsung dengan kegiatan penambangan.
- Air buangan limbah dari pengolahan bijih emas dan tembaga yang dibuang langsung ke wilayah perairan, contohnya seperti danau, sungai, atau juga laut.
- Air dari sisa limbah pasca ditutupnya wilayah penambangan.
Standar Baku Mutu Air Buangan Limbah Bijih Emas dan Tembaga
Menurut Pasal 1 Ayat (5) Kepmen Nomor 202 Tahun 2004, baku mutu merupakan ukuran batas atau kadar maksimum unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang terkandung di dalam air buangan limbah yang akan dilepas ke sumber air, yang berasal dari usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih emas dan atau tembaga.
Sementara itu, lampiran yang tercantum di dalam peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa standar baku mutu yang harus dipenuhi oleh air buangan limbah tambang bijih emas dan juga tembaga agar lebih aman untuk lingkungan meliputi:
- pH air dengan kadar maksimum 6 sampai 9.
- Total padatan tersuspensi (TSS) dengan kadar maksimum 200 miligram per liter.
- Tembaga (Cu) dengan kadar maksimum 2 miligram per liter.
- Kadmium (Cd) dengan kadar maksimum 0,1 miligram per liter.
- Seng (Zn) dengan kadar maksimum 5 miligram per liter.
- Timbal (Pb) dengan kadar maksimum 1 miligram per liter.
- Arsenik (As) dengan kadar maksimum 0,5 miligram per liter.
- Nikel (Ni) dengan kadar maksimum 0,5 miligram per liter.
- Kromium (Cr) dengan kadar maksimum 1 miligram per liter.
- Sianida (CN) dengan kadar maksimum 0,5 miligram per liter.
- Air raksa atau merkuri (Hg) dengan kadar maksimum 0,005 miligram per liter air.
Memilih Vendor Pengolahan Air Buangan Limbah Tambang Terpercaya
Selain mengetahui tentang standar baku air buangan limbah tambang, Anda juga perlu memastikan agar instalasi pengolahan limbah cair yang dimiliki oleh perusahaan Anda dapat dipercaya, agar kualitas pengolahannya sesuai dengan standar Kepmen Nomor 202 Tahun 2004. Jika setelah pengecekan ternyata kualitasnya tidak sesuai standar, ada baiknya Anda segera beralih.
Salah satu vendor yang dapat Anda percaya adalah Adika Tirta Daya, yang menyediakan solusi untuk instalasi pengolahan limbah yang telah banyak digunakan untuk kebutuhan industri. Sebagai perusahaan yang telah berpengalaman bertahun-tahun melayani berbagai klien, Adika Tirta Daya juga menyediakan model pembayaran menarik yang bernama pay for performance. Dengan menggunakan model ini, kualitas dari air buangan limbah tambang yang diolah akan lebih terjamin dan sesuai dengan yang tertera di dalam kontrak.
Selain itu, Adika Tirta Daya juga telah tersedia di beberapa kota besar di Indonesia, mulai dari Jabodetabek, Surabaya, Bali, Medan, hingga Batam. Oleh karena itu, tidak perlu ragu lagi untuk mempercayakan instalasi pengolahan untuk air limbah buangan perusahaan Anda kepada Adika Tirta Daya! Untuk informasi selengkapnya, silahkan hubungi tim kami melalui link berikut ini. (Pradana)