Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dibutuhkan untuk hampir setiap jenis usaha atau industri, misalnya pertanian, perikanan, pekerjaan umum, perhubungan, teknologi, pariwisata, dan lain sebagainya. Segala bentuk usaha atau industri tersebut baru bisa dilaksanakan setelah memiliki dokumen AMDAL yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedal).
Dokumen AMDAL merupakan salah satu dokumen lingkungan agar bisa melakukan tindakan atau kegiatan usaha terhadap lingkungan seperti yang tertulis dalam dokumen tersebut. Singkatnya, dokumen AMDAL menjadi syarat untuk memperoleh izin lingkungan bagi suatu usaha atau industri yang ingin melakukan kegiatan eksploitasi lingkungan di suatu wilayah di mana usaha atau industri itu akan didirikan.
Suatu usaha atau industri selalu memiliki risiko dan dibutuhkan manajemen risiko untuk menghadapinya. Suatu lingkungan juga berpotensi menghadapi berbagai risiko atas setiap aktivitas usaha. Nah, kegunaan dokumen AMDAL ini juga berfungsi sebagai izin lingkungan yang diberikan kepada setiap orang yang akan melakukan usaha. Mengutip Pasal 1 angka 35 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, kegunaan dokumen AMDAL ditujukan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 23 ayat (1) juga diatur tentang kriteria usaha atau industri yang berdampak penting terhadap lingkungan yang wajib dilengkapi dengan dokumen AMDAL, yaitu setiap usaha yang mengubah bentuk lahan dan bentang alam serta yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan, dan kegiatan usaha yang melakukan eksploitasi terhadap sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun tidak terbarukan.
Lalu, setiap usaha yang memanfaat lingkungan hidup dan berpotensi terhadap pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam, usaha yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan serta sosial dan budaya, usaha yang bisa mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan perlindungan cagar budaya serta usaha yang memungkinkan terjadi introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik.
Kemudian, setiap usaha yang beroperasi untuk pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati, usaha yang berisiko tinggi dalam mempengaruhi pertahanan negara dan usaha yang memanfaatkan teknologi dan diperkirakan bisa memberikan potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
Dikutip dari berbagai sumber, prosedur pembuatan dokumen AMDAL sangat penting untuk memperoleh izin pembangunan usaha atau industri. Terdapat sejumlah langkah untuk mendapatkan dokumen AMDAL, pertama dari proses penapisan untuk menentukan kewajiban izin lingkungan atas suatu rencana kegiatan perusahaan. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha yang Wajib dilengkapi dengan Dokumen. Kedua, proses pengumuman atas rencana kegiatan usaha terhadap masyarakat, ketiga yaitu proses pelingkupan untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi kemungkinan dampak yang terjadi atas kegiatan usaha yang berlangsung.
Keempat, proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL yang dilakukan dengan mengajukan dokumen yang dibuat kepada Komisi Penilai AMDAL, kelima yakni proses penyusunan dan penilaian Andal, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) dengan mengacu pada KA-ANDAL yang disepakati, agar segera diajukan kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai, terakhir yang keenam adalah persetujuan kelayakan lingkungan yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati atau Walikota.
Bagaimana Adika Tirta Daya Dapat Membantu Anda?
Dokumen AMDAL merupakan dokumen yang menjadi syarat bagi pengusaha untuk memperoleh izin lingkungan dalam membangun kegiatan industri yang memerlukan kegiatan eksploitasi lingkungan. Melalui dokumen AMDAL, anda bisa menganalisis perhitungan dampak lingkungan yang nantinya akan terjadi setelah perusahaan terbangun.
Dalam pelaksanaannya, pemilihan vendor yang tepat menjadi krusial untuk memenuhi tujuan tersebut. Adika Tirta Daya sebagai vendor yang tepat untuk bekerja sama menjadi rekan pada instansi atau perusahaan yang memerlukan keahlian penyusunan dokumen AMDAL dan jasa pengolahan air seperti Water Treatment Plant (WTP), Sewage Treatment Plant (STP), Desalinasi, ATD Smart Water dan Mobile WTP.
Dengan SDM unggul disertai pengalaman bertahun-tahun merancang dan membuat sistem pengolahan air, Adika Tirta Daya dapat membantu Anda membangun usaha tanpa merusak lingkungan. Jadi, Anda tidak perlu bingung lagi memilih vendor yang memiliki pelayanan sesuai kebutuhan industri Anda. Silakan menghubungi tim marketing kami untuk mengajukan penawaran dan berkonsultasi lebih lanjut. (Nia)