Pengolahan Limbah – Rumah sakit selalu identik dengan fasilitas kesehatan yang higienis, karena setiap harinya harus berurusan dengan virus dan bakteri yang berbahaya. Oleh karena itu, sanitasi rumah sakit wajib dijaga dan dikontrol sepanjang waktu. Tapi tahukah Anda, tidak hanya harus higienis semata, ternyata rumah sakit juga harus memiliki fasilitas khusus untuk pengolahan limbah cair sendiri!
Fasilitas pengolahan limbah ini digunakan untuk mengolah limbah berbahaya yang berasal dari aktivitas rumah sakit yang menangani penyakit menular maupun tidak menular. Lalu, mengapa pengolahan limbah rumah sakit sangat diperlukan? Berikut adalah penjelasan selengkapnya!
Landasan Hukum Pengolahan Limbah Rumah Sakit
Sesuai dengan yang dijelaskan pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit menyebutkan bahwa setiap rumah sakit harus memenuhi persyaratan lingkungan bangunan, salah satunya adalah adanya fasilitas pengolahan limbah domestik dan limbah medis dengan saluran yang tertutup dan terpisah antara satu sistem pengolahan dengan lainnya. Selain itu, saluran tersebut juga harus terhubung langsung dengan dengan instalasi pengolahan limbah.
Jika hal keberadaan fasilitas pengolahan limbah tersebut tidak tersedia akan timbul beberapa masalah yang tidak diinginkan oleh rumah sakit yang Anda kelola. Contohnya sepertinya sempat terjadi pada beberapa rumah sakit di Yogyakarta pada bulan Februari 2020 yang lalu. Dikutip dari antaranews.com menyebutkan bahwa rumah sakit di Sleman mengalami kendala perijinan, karena ternyata instansi pelayanan kesehatan tersebut hanya mengantongi izin pembuangan limbah sementara saja.
Padahal izin untuk pengolahan limbah rumah sakit sangat penting untuk dimiliki, apalagi jika saluran pembuangan rumah sakit menuju langsung ke sungai atau sumber air lainnya. Tentunya tanpa adanya pengolahan limbah, hal tersebut dapat mencemari lingkungan.
Fasilitas Pengolahan Limbah yang Wajib Dimiliki Rumah Sakit
Perlu Anda ketahui, berdasarkan Kepmenkes Republik Indonesia Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, ada beberapa persyaratan fasilitas pengolahan limbah yang harus dipenuhi oleh sebuah institusi pelayanan kesehatan, baik itu yang berbentuk puskesmas, klinik, atau juga rumah sakit. Beberapa persayaratan itu meliputi:
- Fasilitas pengolahan limbah padat, yang berfungsi untuk mereduksi limbah padat, yang harus dilakukan mulai dari sumbernya. Selain itu, rumah sakit juga harus mengawasi dan juga mengelola penggunaan bahan kimia yang beracun dan berbahaya. Semua peralatan yang digunakan dalam pengolahan limbah medis juga harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang.
- Fasilitas pengolahan limbah cair, yang berfungsi untuk mengumpulkan limbah cair di dalam wadah atau container yang sesuai dengan karakteristik dari kandungan bahan kimia, radiologi, dan juga volume dengan mengikuti prosedur penanganan dan penyimpanannya. Oleh karena itu, pengolahan limbah rumah sakit harus dilakukan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki sendiri.
Jenis Limbah Rumah Sakit yang harus Diolah
Perlu Anda ketahui, ada beberapa jenis limbah yang berasal dari aktivitas pelayanan kesehatan yang harus mendapatkan perhatian khusus sebelum dibuang melalui saluran pembuangan. Beberapa jenis limbah tersebut meliputi:
- Limbah umum, yang termasuk dalam kategori ini adalah limbah domestik, makanan binatang non-infectious, bahan pengemas, dan juga materi lain yang tidak membahayakan manusia dan lingkungan.
- Limbah radioaktif, termasuk yang berwujud padat, cair, dan juga gas yang sudah terkontaminasi dengan radionuklisida.
- Limbah patologis, contohnya seperti jaringan organ, plasenta, bagian tubuh, dan bagian manusia lainnya. Limbah inilah yang membutuhkan perhatian khusus dengan proses sterilisasi, pembakaran, dan dilanjutkan dengan landfilling.
- Limbah kimia, yang berupa senyawa kimia berwujud cair, padat, dan juga gas yang berasal dari pekerjaan penelitian atau diagnostik, pemeliharaan, atau juga prosedur disinfeksi.
- Limbah farmasi, berupa obat-obatan atau produk farmasi lainnya yang berasal dari ruang pasien isolasi, kadaluwarsa, terkontaminasi, atau harus dibuang karena tumpah dan tidak bisa dipakai lagi.
- Limbah benda tajam, contohnya seperti pecahan kaca, jarum suntik, atau gunting.
- Kontainer di bawah tekanan, yang berasal dari tabung gas atau aerosol yang mudah meledak jika dibakar atau rusak akibat tertusuk dan sebagainya.
- Limbah lain yang berpotensi menularkan penyakit, seperti sel dari laboratorium, jaringan tubuh, atau materi lain yang melakukan kontak langsung dengan mikroorganisme yang infectious.
Setelah mengetahui seberapa pentingnya fasilitas pengolahan limbah untuk rumah sakit, sekarang giliran Anda untuk memasang instalasi pengolahan limbah sendiri. Jika masih kebingungan, Adika Tirta Daya siap membantu Anda. Dengan pengalaman bertahun-tahun membantu berbagai perusahaan, Adika Tirta Daya bisa menjadi pilihan Anda. Apalagi dengan pilihan pembiayaan dengan sistem pay for performance, tentunya biaya yang dikeluarkan lebih kompetitif. Hubungi kami sekarang untuk selengkapnya! (Pradana)