Tahukah Anda, ternyata limbah industri yang Anda buang tidak dapat langsung dibuang begitu saja, tetapi harus memenuhi standar baku mutu air limbah industri yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Jika sampai melanggarnya, sanksinya pun tidak main-main, mulai dari pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana dan juga denda.
Oleh karena itu, penting rasanya agar Anda mengetahui lebih lanjut tentang aturan baku mutu air limbah industri. Dengan begitu, Anda dapat menghindari sanksi tersebut dan juga turut serta menjaga lingkungan agar tetap bertahan untuk masa yang akan datang. Apa saja aturan baku mutu tersebut? Berikut adalah ulasan selengkapnya!
Dasar Hukum Standar Baku Mutu Air Limbah Industri
Sebelum membahas tentang standar baku mutu air limbah industri, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai peraturan yang mengaturnya. Adapun landasan hukum untuk standar baku mutu yang harus dipenuhi oleh kawasan industri adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor Nomor 03 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah untuk Kawasan Industri. Peraturan tersebut memperbarui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kepmen LHK) Nomor KEP-51-MENLH-10/1995 yang hanya membahas mengenai aturan baku mutu air limbah industri, tidak termasuk kawasan sekitar.
Apa Saja Standar Baku Mutu Air Limbah Industri yang Harus Dipenuhi?
Setelah mengetahui tentang peraturan yang menjadi landasan hukum dari baku mutu air limbah industri, selanjutnya Anda juga wajib mengetahui tentang standar yang harus dipenuhi agar air limbah yang Anda buang tidak lagi membahayakan lingkungan.
Untuk mengetahui tentang standar yang wajib dipenuhi, maka kita membedahnya berdasarkan setiap pasal pada Permen LH Nomor 03 Tahun 2010 yang membahas tentang aturan tersebut, yaitu:
- Pasal 2
Pada Pasal 2 Ayat (1), disebutkan bahwa kawasan industri yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terpusat wajib menaati baku mutu air limbah yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Negara LH tersebut. Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu agar air limbah yang Anda buang melalui IPAL milik sendiri atau terpusat. Meskipun begitu, bukan berarti IPAL yang Anda miliki tidak harus mematuhi standar baku mutu yang berlaku, karena menurut dasar hukum yang tercantum pada Pasal 2 Ayat (2), IPAL yang tidak terpusat tetap harus mentaati standar baku mutu air limbah yang ditetapkan pemerintah.
- Pasal 4
Selain pada Pasal 2, Anda juga perlu mengetahui bahwa pada Pasal 4 terdapat pengecualian khusus untuk aturan baku mutu air limbah. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa IPAL yang dimiliki perusahaan atau kawasan industri hanya berlaku untuk air limbah yang sebagian besar kandungannya bukanlah amoniak (NH3). Untuk parameter amoniak yang aman akan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
- Pasal 5
Dalam hal penentuan aturan mengenai baku mutu air limbah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka Pasal 5 Ayat (1) menyebutkan 2 kriteria utama yang harus dipenuhi, meliputi:
- Peraturan yang dibuat oleh pemerintah harus lebih ketat atau minimal setara dengan standar yang sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
- Peraturan daerah berupa parameter tambahan di luar yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat harus disetujui oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Selain itu, Pasal 5 juga menyebutkan dalam hal pengajuan parameter tambahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, maka parameter tersebut akan dikaji oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup dalam kurun waktu 90 hari. Jika lebih dari jangka waktu tersebut tidak ditanggapi, maka parameter baku mutu air limbah tambahan dapat dianggap telah disetujui.
- Pasal 9
Tidak hanya mengenai jenis IPAL dan juga parameter tambahan saja, Anda juga perlu mengetahui bahwa pada Pasal 9 Permen LH Nomor 03 Tahun 2010 menyebutkan tentang tugas yang diemban oleh penanggung jawab kawasan industri terkait pengolahan air limbah. Adapun tanggung jawab tersebut meliputi:
- Menaati standar baku mutu air limbah yang tercantum di dalam peraturan Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
- Melakukan pengelolaan air limbah agar air buangan yang dialirkan sudah memenuhi standar baku mutu yang berlaku.
- Wajib memastikan agar saluran pembuangan limbah kedap air, untuk menghindari risiko rembesan atau kebocoran air limbah ke lingkungan.
- Tidak boleh melakukan pengenceran air limbah, termasuk mencampur air bekas pendingin ke dalam aliran buangan air limbah yang berasal dari IPAL terpusat milik kawasan industri.
- Melakukan pemisahan saluran limpasan air hujan dengan air limbah.
- Menetapkan titik khusus untuk pengambilan sampel untuk kebutuhan uji kualitas pengolahan.
- Memasang alat khusus untuk mengukur debit air limbah dan wajib melakukan pencatatan harian terkait volume debit air limbah.
- Memantau parameter baku mutu air limbah, termasuk parameter pH dan COD yang dilakukan setiap hari.
- Memeriksakan hasil pengolahan air limbah setidaknya sebulan sekali untuk memastikan agar kadar air limbah tetap memenuhi standar baku mutu yang berlaku.
- Menyampaikan laporan lengkap terkait kegiatan pengolahan limbah kepada Bupati atau Walikota setempat minimal 3 bulan sekali.
- Jika terjadi keadaan darurat terkait pengolahan limbah, maka penanggung jawab wajib melaporkannya kepada pemerintah setempat dengan tembusan untuk Gubernur dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.
Itulah ulasan lengkap mengenai aturan baku mutu air limbah yang selama ini masih jarang diketahui. Apakah Anda sudah yakin pengolahan limbah yang Anda miliki sesuai standar yang berlaku? Jika belum, maka Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari Adika Tirta Daya dapat menjadi solusinya! Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam pemasangan IPAL, Adika Tirta Daya telah dipercaya oleh banyak perusahaan, mulai dari kawasan industri, perhotelan, hingga pertambangan.
Selain itu, Adika Tirta Daya juga memiliki kelebihan utama berupa jaminan skema pay for performance. Skema ini menjamin agar hasil pengolahan air limbah tidak akan berubah kualitasnya dan tetap sesuai dengan kontrak di awal. Dengan begitu, standar baku mutu air limbah pun dapat tetap dipenuhi.
Jadi, siap beralih menggunakan Adika Tirta daya? Hubungi tim marketing Adika Tirta Daya sekarang juga untuk informasi selengkapnya!