Punya Usaha Penginapan? Biaya IPAL Bukan Masalah

Usaha penginapan banyak jenisnya mulai dari hotel, apartemen, hostel, dan lainnya, yang tentu saja dituntut untuk memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan biaya yang dikeluarkan oleh pelanggan dan dapat memenuhi harapan pelanggan untuk mendapatkan tempat menginap yang nyaman, bersih dan terawat. Termasuk di dalamnya adalah penyediaan air bersih dan lancar.

Penginapan memang berkaitan erat dengan sektor wisata. Berkembangnya sektor wisata pun didukung oleh peningkatan kualitas penginapan. Penginapan yang nyaman, meningkatan kepuasan orang-orang yang berwisata. , Menurut data Kementrian Pariwisata (Kemenpar)  tentang Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Desember 2019 mencapai rata-rata 59,39 persen. TPK tertinggi tercatat di Provinsi DI Yogyakarta sebesar 72,43 persen, diikuti Provinsi Lampung sebesar 69,51 persen, dan Provinsi Bengkulu sebesar 67,97 persen, sedangkan TPK terendah tercatat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sebesar 39,08 persen.

Keadaan ini tentunya memberikan dampak yang luar biasa terhadap pendapatan negara, dari segi pajak dan peningkatan perekonomian masyarakat.

Selain itu, semakin meningkatnya kunjungan wisatawan di Indonesia menyebabkan semakin tinggi pula limbah cair maupun limbah padat yang dihasilkan. Untuk itu sudah seharusnya kita turut menjaga lingkungan agar tidak tercemar, berbau dan tidak sehat, karena hal tersebut akan mengurangi keinginan wisatawan untuk berkunjung ke hotel atau tempat penginapan.

Beberapa  macam limbah yang dihasilkan oleh perhotelan antara lain         :

  • Limbah kamar mandi
  • Limbah restoran
  • Limbah pencucian
  • Limbah kolam renang

Perhotelan atau tempat penginapan didesak untuk ikut serta untuk turut serta dalam menerapkan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) karena regulasi regional masih kurang mencakup aturan IPAL. Banyak usaha restoran maupun hotel yang ternyata tidak memiliki alat IPAL. Jika pengusaha masih mengabaikan teguran, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 100 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan, akan dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Lalu seperti apa ketentuan baku mutu yang harus dipenuhi? Berikut tabel baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan perhotelan:

Sumber: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah

Namun, pada kenyataannya masih ada pengelola jasa penginapan yang tidak memenuhi ketentuan pemerintah terkait pengolahan air limbah. Nah, berikut ada beberapa faktor penyebab ketidakpatuhan hotel dalam manajemen polutan dan air limbah:

  1. Biaya

Beberapa hotel berupaya meminimalisir biaya tarif bulanan operasional mereka. Hal ini menjadi -hambatan besar dalam pengolahan air limbah.

  • Teknisi dan Operator

Kurangnya teknisi dan operator yang berpengalaman dan memiliki pengetahuan mendalam mengenai IPAL.

  • Desain IPAL

Beberapa hotel memiliki desain IPAL yang tidak baik atau malfungsi, sehingga tidak memenuhi kapasitas air limbah yang dihasilkan hotel. Hal ini biasanya terjadi karena IPAL didesain oleh konsultan tidak berpengalaman yang dipilih hotel.

  • Standar efluen

Standar efluen yang ketat diterapkan di beberapa kawasan provinsi.

Dari data audit yang dilakukan oleh sebuah Konsultan Perusahaan, Cekindo  dapat dipastikan bahwa kurangnya pemahaman pemilik hotel atau penginapan tentang pengolahan air limbah yang sesuai dengan kebutuhan hotel, menyebabkan masih banyak hotel atau penginapan yang tidak menerapkan pengolahan air limbah. Padahal, dengan menggandeng vendor pengolahan air limbah yang tepat akan memberikan solusi terbaik.

Dalam menentukan vendor, utamakan keunggulan berikut:

  • Suplai air bersih berkualitas sesuai dengan standar baku mutu PerMenKes no. 32 tahun 2017.
  • Memenuhi kebutuhan air harian perusahaan anda.
  • Pengelolaan STP lebih terjamin dan sesuai dengan standar baku mutu air limbah
  • Suplai lebih terjamin karena dikerjakan secara internal dengan parameter yang lebih terkendali
  • Meningkatkan kualitas pelayanan efisiensi, HSE, dan brand image perusahaan anda dalam hal penyediaan air bersih

Jika Anda pengelola hotel atau penginapan, segera hubungi tim kami.  Kami juga mempunyai (skema bisnis: masukkan link skema bisnis) yang akan membantu anda dalam melakukan implementasi pengolahan air limbah. Kami siap menjadi your smart water treatment solution.