Penuhi Regulasi dan Selamatkan Lingkungan, Kelola Limbah B3 dengan Tepat

Pengelolaan limbah B3 memang menuntut waktu dan tenaga tersendiri, namun itu bukan merupakan sesuatu yang dapat dikompromi. Setiap usaha tidak diperbolehkan untuk membuang limbah B3 langsung ke lingkungan tanpa pengolahan terlebih dulu. Hal itu sudah tertulis pada Pasal 3 dalam PP No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3. Apakah perusahaan Anda sudah termasuk ke dalam kelompok yang mematuhi aturan tersebut?

Tentang Limbah B3

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah sebutan yang ditujukan untuk sisa buangan dari kegiatan tertentu. Sisa buangan tersebut memiliki kandungan yang berbahaya atau beracun baik secara langsung maupun tidak. Itulah mengapa limbah B3 tidak diperbolehkan untuk dibuang secara langsung ke lingkungan, karena dapat mencemari dan merusak kelestarian lingkungan hidup. 

Bahaya Membuang Limbah B3

Bukan hanya dikenai sanksi karena telah melanggar regulasi pemerintah, unit usaha yang membuang limbah B3 secara sembarangan juga akan menimbulkan beberapa dampak negatif berikut:

  • Mencemari Tanah dan Air 

Limbah B3 yang dibuang begitu saja ke lingkungan tanpa pengolahan khusus, akan mengakibatkan pencemaran terhadap tanah atau air. Kandungan zat-zat yang beracun atau berbahaya di dalamnya akan mengancam kelestarian organisme dalam tanah atau air. Contohnya seperti limbah baterai yang mengandung logam-logam berbahaya, akan mengganggu kehidupan organisme sekitar jika dibuang begitu saja di tanah. 

  • Menimbulkan Gangguan Kesehatan

Bukan hanya organisme (Hewan atau Tumbuhan) yang akan terdampak oleh limbah B3, namun juga manusia. Jika manusia mengonsumsi air tanah yang kandungannya sudah tercemar oleh zat-zat dari limbah B3, kesehatannya dapat terganggu. Limbah B3 dapat menimbulkan gangguan serius pada syaraf dan organ tubuh manusia. Bahkan limbah B3 juga dapat langsung terhirup jika ada partikelnya yang beterbangan di udara. Misalnya seperti Lampu TL yang menyebarkan partikel merkuri beracun saat dipecah. 

Cara Mengelola Limbah B3

Dengan adanya dampak serius dari limbah B3 yang dibuang sembarangan, tentu akan memunculkan pertanyaan, “lalu bagaimana cara mengolahnya?”. Berdasarkan Pasal 5 dalam PP No. 18 Tahun 1999, pengelolaan limbah B3 dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan asumsi aturan tersebut, maka berikut ini adalah beberapa usaha yang dapat dilakukan oleh perusahaan yang menghasilkan limbah B3:

  • Menyimpan Limbah

Cara pertama yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk mengelola limbah B3 adalah dengan menyimpannya. Namun, bukan disimpan di sembarang tempat, melainkan di tempat dengan teknologi khusus. Teknologi tersebut harus memastikan bahwa limbah B3 yang di dalamnya tidak mencemari kelestarian lingkungan sekitar. Beberapa fasilitas yang harus tersedia adalah bangunan, silo, tangki, tempat limbah dan waste impoundment. 

  • Mengumpulkan Limbah

Bagi unit bisnis yang tidak dapat menyediakan tempat khusus untuk menyimpan limbah B3 dan mendapatkan izin pemerintah, dapat menggunakan alternatif ini. Limbah B3 tidak dibuang melainkan dikumpulkan di tempat penyimpanan. Limbah tersebut kemudian diserahkan oleh pihak pengumpul limbah yang telah mengantongi izin pengelolaan limbah B3.

  • Memanfaatkan Kembali 

Jika perusahaan dapat memanfaatkan kembali limbah B3, misalkan untuk substitusi bahan baku, hal itu juga diperkenankan. Pemanfaatan limbah B3 juga dapat menjadi salah satu cara untuk mengolahnya, dengan catatan dilengkapi persetujuan dari pihak berwenang. 

Akan jauh lebih baik lagi jika perusahaan juga dapat meminimalisir penggunaan produk B3. Dengan tingkat penggunaan yang lebih rendah, limbah B3 yang dihasilkan pun juga akan berkurang. Hal itu tentu akan memudahkan pihak pengolah limbah B3 dan juga memudahkan perusahaan untuk menyimpannya sebelum diserahkan ke pihak tersebut. 

Kewajiban perusahaan adalah mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup dengan sistem penyimpanan yang benar. Tempat yang dimanfaatkan untuk penyimpanan sementara limbah B3 harus benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah. 

Perusahaan dapat memanfaatkan jasa Adika Tirta Daya sebagai penyedia jasa pengolahan limbah. Dengan dukungan tenaga ahli dan berpengalaman, perusahaan Anda dapat memiliki sistem pengolahan limbah yang handal dan sesuai standar. Anda dapat menghubungi tim marketing Adika Tirta Daya dan perusahaan Anda akan memiliki pengolahan limbah berkualitas dan sesuai standar regulasi di Indonesia! (Pradana)