Limbah Penanganan Corona – Di tengah meluasnya pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia, Indonesia sebagai Negara yang memiliki jumlah kunjungan Warga Negara Asing (WNA) yang begitu banyak jumlahnya ikut terdampak dari virus Corona. Hingga bulan Juni 2020 saja sudah terdapat puluhan ribu pasien yang positif terjangkit COVID-19.
Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan himbauan untuk menggunakan masker sebagai salah satu protokol kesehatan yang telah ditentukan dalam rangka mencegah penyebarannya yang lebih luas. Selain itu, rumah sakit di tiap daerah juga digunakan untuk merawat pasien yang membutuhkan ruang isolasi. Tentunya hal ini menimbulkan limbah berbahaya yang tidak sedikit jumlahnya, sehingga solusi pengelolaan limbah penanganan Corona sangatlah dibutuhkan.
Perlu Anda ketahui, per Mei 2020 saja sudah terdapat sekitar 29.615 kilogram limbah masker di wilayah Jakarta Timur. Masker sendiri termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang membutuhkan pengelolaan limbah Corona yang harus dilakukan dengan ekstra hati-hati.
Cara Mengolah Limbah Penanganan Corona sesuai Aturan Pemerintah
Merujuk pada surat edaran dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang disahkan pada bulan Maret 2020 yang lalu, pengelolaan limbah penanganan Corona yang termasuk dalam kategori limbah B3dan sampah rumah tangga yang terindikasi tercemar virus berbahaya. Pada regulasi yang dikeluarkan pemerintah tersebut disebutkan bahwa sampah rumah tangga dari Orang Dalam Pemantauan (ODP) harus dipisahkan agar tidak mencemari limbah lainnya.
Sedangkan untuk limbah B3 yang termasuk dalam kategori infeksius atau dapat menimbulkan infeksi seperti contohnya Alat Pelindung Diri (APD), masker, jarum infus, dan sampel laboratorium yang telah digunakan harus melalui pengelolaan limbah Corona yang secara khusus disiapkan. Lama penyimpanan limbah tersebut juga diatur, yaitu maksimal disimpan dalam kemasan tertutup rapat maksimal selama 2 hari setelah limbah dihasilkan.
Untuk mencegah terjadinya penyebaran lewat limbah B3 tersebut, cara mengolah limbah Corona juga harus diperhatikan. Pemerintah menyebutkan cara terbaik untuk memusnahkan limbah penanganan Corona adalah dengan menggunakan pembakar atau incinerator dengan suhu minimal 800 derajat celcius agar virus yang mencemari limbah dapat musnah dengan sempurna. Selain itu, limbah tersebut juga dapat dimusnahkan menggunakan autoclave yang dilengkapi pencacah limbah atau shredder.
Sisa dari pengelolaan limbah Corona tersebut nantinya harus diberi simbol atau label ‘beracun’ kemudian disimpan pada tempat penyimpanan sementara. Selanjutnya limbah tersebut akan diangkut oleh atau diserahkan kepada pengelola limbah B3. Untuk lebih memahami karakteristik limbah B3, Anda dapat membaca artikel berikut ini.
Khusus untuk limbah masker sekali pakai yang digunakan oleh masyarakat, pemerintah menghimbau agar masker tersebut segera dirobek, dipotong, atau juga digunting lalu dikemas rapi sebelum dibuang untuk menghindari penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Sedangkan untuk limbah penanganan Corona seperti APD yang berasal dari masyarakat harus dikemas dalam wadah tertutup dan dilabeli ‘limbah infeksius’ yang kemudian akan diangkut oleh oleh Dinas Kesehatan, Dinas Kebersihan, atau Dinas Lingkungan hidup yang dimiliki pemerintah daerah.
Solusi yang Tepat untuk Menangani Limbah Penanganan Corona
Untuk mengolah limbah B3 yang berasal dari rumah sakit atau juga ODP yang memiliki potensi menyebarkan COVID-19, maka solusi pengelolaan limbah penanganan Corona yang tepat adalah menggunakan metode fisika, kimia, maupun biologi.
Salah satu yang cukup dikenal saat ini adalah metode pengelolaan limbah Corona dengan prinsip biologi atau disebut juga bioremediasi dan fitoremediasi. Keduanya sangat dibutuhkan untuk mengolah limbah B3 yang berbahaya untuk lingkungan dan juga manusia. Biaya yang dibutuhkan untuk pengolahan menggunakan metode biologi juga dikenal lebih terjangkau dibanding metode kimia atau fisika.
Perlu Anda ketahui, bioremediasi adalah metode mengolah limbah menggunakan bakteri dan juga mikroorganisme lain yang berguna untuk mengurai atau mendegradasi limbah B3. Sedangkan fitoremediasi adalah penggunaan tumbuhan yang digunakan untuk mengakumulasi dan mengabsorbsi partikel beracun seperti virus dan kuman yang terdapat di tanah.
Meskipun biaya yang dikeluarkan lebih terjangkau, tetapi waktu yang dibutuhkan untuk mengolah limbah penanganan Corona melalui metode biologi lebih lama dibandingkan dengan kedua metode lainnya. Tetapi cara ini sangat cocok diterapkan jika Anda memiliki limbah B3 yang membutuhkan penanganan khusus dalam skala yang besar.
Itulah tadi beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai pengelolaan limbah Corona. Dengan mengikuti aturan yang telah dikeluarkan pemerintah dan memanfaatkan pengolahan yang tepat, Anda tidak perlu khawatir lagi dengan penyebaran virus lewat media limbah B3 ataupun rumah tangga. Tetapi Anda perlu memastikan agar penanganannya dilakukan dengan ekstra hati-hati dan mengikuti prosedur yang tepat. (Pradana)