Renovasi atau proses pembaharuan kondisi gedung umumnya dilakukan dengan tujuan perbaikan, peremajaan, atau mengubah bangunan menjadi lebih luas atau lebih tinggi. Jika renovasi dilakukan untuk memperluas atau meninggikan gedung yang membuat daya tampung semakin besar, maka perlu diiringi dengan peninjauan ulang kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Alasan IPAL Perlu Ditinjau Ulang
IPAL merujuk pada perangkat struktur, teknologi, langkah-langkah untuk mengolah air limbah, supaya tidak memberikan dampak negatif ataupun merugikan ketika di buang ke lingkungan. Jika volume maupun luas gedung yang direnovasi berdampak pada daya tampung orang di dalamnya lebih besar, maka kapasitas IPAL juga perlu disesuaikan. Hal itu karena dengan lebih banyaknya orang yang beraktifitas dalam gedung paska renovasi, maka semakin besar pula limbah yang dihasilkan.
Sebagai ilustrasi, jika di sebuah gedung yang semula menampung 4 orang, maka limbah yang dihasilkan dari aktifitas cuci tangan dengan sabun cuci, mandi, buang air kecil maupun besar, dan lain-lain hanya berasal dari 4 orang. Namun ketika gedung direnovasi dan daya tampungnya menjadi dua kali lipat, maka jumlah limbah akan bertambah karena berasal dari lebih banyak orang.
Jika daya tampung yang bertambah dari proses renovasi gedung tersebut tidak diiringi dengan peningkatan kapasitas IPAL, hal itu akan meningkatkan resiko air limbah yang dihasilkan tidak dapat semuanya tertampung. Hasilnya, air limbah akan langsung merembes ke tanah atau langsung terbuang ke saluran air tanpa melalui pengelolahan.
Padahal, air limbah termasuk dalam katagori lindi. Lindi merupakan istilah untuk cairan yang masuk ke rembesan sampah setelah terpapar oleh senyawa organik maupun anorganik. Oleh karenanya, perlu dilakukan pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan. Bahkan pemerintah membuat regulasi hukum khusus terkait pengelolaan Lindi berikut dengan penetapan baku mutu lindi.
Apa itu Baku Mutu Lindi?
Baku mutu lindi adalah ukuran batas atau kadar pencemar yang ditoleransi ketika air limbah dibuang ke lingkungan. Apabila gedung yang direnovasi digunakan untuk aktifitas usaha, peninjauan dan pembaharuan IPAL menjadi langkah wajib untuk dilakukan. Hal ini dikarenakan bangunan usaha terikat oleh regulasi terkait IPAL. Salah satunya diantaranya adalah Permen LHK no. 59 tahun 2016 tentang Baku Mutu Lindi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemprosesan Akhir Sampah. Peraturan tersebut menetapkan detail Baku Mutu Lindi sebagai berikut:
Parameter | Kadar Paling Tinggi | |
Nilai | Satuan | |
PH | 6 – 9 | – |
BOD | 150 | Mg/L |
COD | 300 | Mg/L |
TSS | 100 | Mg/L |
N Total | 60 | Mg/L |
Merkuri | 0,005 | Mg/L |
Kadmium | 0,1 | Mg/L |
Dengan adanya aturan baku mutu lindi di atas, gedung yang direnovasi perlu untuk juga ditingkatkan kapasitas IPAL-nya. Dengan demikian, keseluruhan air lindi dapat melalui proses pemfilteran sebelum dibuang ke lingkungan. Jika hal ini tidak dilakukan, maka lindi akan overload. Selain itu baku mutu lindinya akan melebihi batas, berdasarkan peraturan menteri di atas.
Dampak Mengabaikan Baku Mutu Lindi
Proses renovasi gedung yang mengabaikan peninjauan ulang kapasitas IPAL pada akhirnya akan menimbulkan beragam dampak buruk. Lingkungan sekitar yang tercemar oleh air limbah menurun kualitas air tanahnya. Aktivitas domestik yang memanfaatkan air tanah akan terganggu oleh pencemaran tersebut. Dalam tahap lebih lanjut hal itu akan meningkatkan resiko beragam penyakit bagi para penduduk sekitar.
Sedangkan jika gedung digunakan untuk aktivitas usaha, mengabaikan baku mutu lindi menjadi sebuah bentuk pelanggaran hukum. Khususnya terhadap Permen LHK No.59 Tahun 2016. Hal itu dikarenakan aktivitas usaha akan dianggap menimbulkan kerugian bagi lingkungan melalui limbah yang tidak diolah oleh IPAL. Dampak pelanggaran hukum juga dapat berdampak pada dicabutnya izin lingkungan. Selain itu, jika lingkungan terbukti benar-benar tercemar, maka pemilik usaha dapat dikenai denda maupun sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkkan.
Itulah mengapa, lebih banyak disarankan untuk meningkatkan juga kapasitas IPAL saat renovasi gedung meningkatkan daya tampungnya. Dengan demikian, dapat dilakukan penyesuaian antara daya tampung IPAL dengan perkiraan jumlah limbah yang dihasilkan. Perusahaan dapat menjalankan aktivitasnya dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku dan meminimalisir dampak buruk bagi lingkungan.
Kebutuhan untuk penyesuaian kapasitas IPAL tidak akan menjadi permasalahan yang rumit jika Anda mendapatkan dukungan dari Adika Tirta Daya. Karena semua prosesnya kami tangani mulai dari desain, peralatan hingga pengoperasiannya. Selain itu kami juga menggunakan sistem Pay for Performance, sehingga akan menghemat biaya instalasi.
Hubungi tim marketing Adika Tirta Daya untuk informasi selengkapnya! (Pradana)