Pembuangan air limbah – Beberapa dari Anda yang telah menjadi pembaca setia Blog Adika Tirta Daya mungkin sudah mengetahui tentang pengolahan air limbah, tapi seberapa tahukah Anda mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuangan air limbah kota? Padahal beberapa persyaratan tersebut sangatlah penting agar kualitas dari hasil pengolahan limbah sesuai dengan standar baku mutu yang aman bagi lingkungan.
Jika dibiarkan, maka kejadian seperti kebocoran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sebelumnya pernah terjadi di salah satu apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan pada tahun 2017 yang lalu dapat terulang kembali. Oleh karena itu, penting rasanya agar Anda mengetahui tentang persyaratan pembuangan air limbah untuk meminimalisir potensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di masa yang akan datang. Berikut adalah ulasan selengkapnya!
Persyaratan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah
Sebelum mengetahui tentang persyaratan pembuangan air limbah, ada baiknya Anda juga mengetahui terlebih dahulu tentang persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk membangun IPAL, agar saat pembuangan air limbah prosesnya pun lebih lancar. Beberapa syarat tersebut seperti yang dijelaskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meliputi:
- Surat permohonan dengan tanda tangan di atas materai
- Fotokopi akta pendirian, NPWP badan usaha, dan juga SK pengesahan pendirian
- Jika dikuasakan ke orang lain, wajib melampirkan KTP dan surat kuasa bertanda tangan di atas materai
- Fotokopi izin lingkungan
- Hasil analisis laboratorium inlet air limbah
- MOU perusahaan dengan perusahaan perencana IPAL
- Sertifikasi perusahaan atau konsultan perencana IPAL
- Sertifikasi anggota tim perencana IPAL
- Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai KTP)
- Proposal teknis berisi seluruh perencanaan IPAL yang dijelaskan secara detail, mulai dari anggaran, desain, flow diagram, dan lainnya
- Rekapitulasi pemakaian air untuk seluruh sumber air yang terpakai (dalam satuan m3)
- Rekening pemakaian air selama minimal setahun terakhir dari seluruh sumber air
Persyaratan Pembuangan Air Limbah Kota
Setelah mengetahui tentang persyaratan umum untuk pengajuan atas pembangunan IPAL, selanjutnya barulah Anda wajib mengetahui tentang syarat pembuangan air limbah kota. Biasanya setiap kota memiliki persyaratannya masing-masing, tapi merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, maka pembuangan air limbah harus memenuhi persyaratan kesehatan, yaitu:
- Air yang digunakan harus terlindungi dari sumber pencemaran, binatang yang membawa penyakit, dan berpotensi sebagai tempat perkembangbiakan bakteri atau virus
- Air yang digunakan aman dari kemungkinan adanya kontaminan
- Air yang digunakan tidak boleh ada koneksi silang dengan pipa air limbah di bawah permukaan tanah (jika menggunakan air perpipaan)
- Sarananya terlindungi dari sumber terjadinya kontaminasi (jika berasal dari selain air perpipaan)
- Jika menggunakan pengolahan air limbah secara kimia, maka diwajibkan untuk menggunakan jenis bahan kimia dengan dosis yang tepat
Parameter Standar Baku Mutu dari Sisa Pembuangan Air Limbah
Selain memenuhi persyaratan pembuangan air limbah dari aspek kesehatan, sisa pengolahan air limbah yang akan dibuang juga wajib memenuhi standar baku mutu dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Parameter standar tersebut terbagi menjadi 3 aspek, yaitu kimia, fisika, dan biologi. Untuk mengetahui parameter tersebut, maka akan dijelaskan sebagai berikut:
- Parameter Kimia
Untuk memenuhi standar air untuk kebutuhan sanitasi, maka air yang dibuang harus memenuhi dua parameter, yaitu parameter wajib dan tambahan. Parameter wajib meliputi:
- Kadar pH maksimal 6,5 sampai 8,5 mg/L
- Kadar besi maksimal 1 mg/L
- Kadar CaCO3 maksimal 500 mg/L
- Kadar Florida maksimal 1,5 mg/L
- Nitrat, sebagai N maksimal 10 mg/L
- Nitrit, sebagai N maksimal 1 mg/L
- Kadang Mangan maksimal 0,5 mg/L
- Kadar Sianida maksimal 0,1 mg/L
- Kadar deterjen maksimal 0,05 mg/L
- Kadar total pestisida maksimal 0,1 mg/L
Sementara itu, parameter tambahan meliputi:
- Air raksa maksimal 0,001 mg/L
- Arsen maksimal 0,05 mg/L
- Kromium (valensi 6) maksimal 0,05 mg/L
- Kadmium maksimal 0,005 mg/L
- Seng maksimal 15 mg/L
- Selenium maksimal 0,01 mg/L
- Sulfat 400 mg/L
- Timbal maksimal 0,05 mg/L
- Benzene maksimal 0,01 mg/L
- KMNO4 maksimal 10 mg/L
2. Parameter Biologi
Pemenuhan parameter biologi untuk pembuangan air limbah juga penting, dengan parameter sebagai berikut:
- Kadar total coliform maksimal 50 untuk setiap CFU/100ml
- Kadar bakteri E. Coli harus 0 untuk setiap CFU/100ml
3. Parameter Fisika
Selain parameter kimia dan biologi, sisa pembuangan air limbah juga harus memenuhi parameter fisika, antara lain:
- Kekeruhan dengan kadar maksimum 25 NTU
- Warna dengan kadar maksimum 50 TCU
- Total Dissolved Solid (TDS) dengan kadar maksimum 1000 mg/L
- Suhu udara kurang lebih 3 derajat Celcius
- Tidak memiliki rasa
- Tidak memiliki bau
Itulah tadi sekilas pengetahuan mengenai persyaratan pembuangan air limbah dan juga parameter standar baku mutu dari Kementerian Kesehatan yang perlu Anda ketahui jika memiliki bisnis dan membutuhkan IPAL untuk pengolahan air limbahnya.Kami dari Adika Tirta Daya juga dapat membantu Anda untuk solusi IPAL, mulai dari pemasangan hingga pembuangan air limbah yang sesuai dengan standar pemerintah. Selain itu, Anda akan menghemat pembiayaan dengan pay for performance dan tentu saja dengan metode ini Anda akan mendapatkan kualitas yang sama dengan investasi yang dikeluarkan. Tertarik untuk mengetahui lebih lanjut? Hubungi kami sekarang juga! (Pradana)