Wajibkah Mengolah Air Limbah Domestik? Ini Pasalnya!

Wajibkah Mengolah Air Limbah Domestik?Limbah domestik yang dihasilkan oleh perusahaan tidak boleh langsung dibuang, karena pengolahan air limbah domestik wajib dilakukan sesuai Peraturan Menteri LHK Republik Indonesia. Melalui Pasal 3 Ayat (1) PERMEN LHK Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, pemerintah menyebutkan bahwa setiap usaha atau juga kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan terhadap air limbah yang dihasilkan.

Meskipun begitu, masih banyak yang belum mengetahui bagaimana proses pengolahan air limbah domestik yang sesuai dengan standar baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Apakah Anda termasuk salah satunya? Jika iya, maka ulasan mengenai kewajiban pengolahan air limbah domestik berikut sangat penting untuk diketahui!

Cara Pengolahan Air Limbah Domestik yang Benar

Perlu Anda ketahui, tidak semua perusahaan telah memenuhi kewajiban pengolahan limbah domestik yang tepat. Pada akhirnya, air limbah yang dihasilkan pun dibuang langsung dan menyebabkan pencemaran. Contohnya seperti pada tahun 2015, hanya 2% dari seluruh sungai di Indonesia yang memenuhi baku mutu air.

Padahal menurut Safri Burhanuddin, Deputi IV Bidang Koordinasi SDM, IPTEK, dan Budaya Maritim dari Kemenko Maritim Republik Indonesia menyebutkan bahwa limbah domestik padat dan cair menjadi penghambat terciptanya pelestarian lingkungan. Per Februari 2020, Baru sekitar 20% wilayah yang menyadari pentingnya kebersihan lingkungan dari limbah domestik.

Oleh karena itu, untuk melakukan pengolahan air limbah domestik yang sesuai standar pemerintah sangat penting dilakukan. Adapun cara pengolahan yang benar merujuk pada Pasal 3 Ayat (2) PERMEN LHK Nomor 68 Tahun 2016 terbagi menjadi 2 cara, meliputi:

  • Dilakukan secara tersendiri, yaitu melakukan kewajiban pengolahan limbah domestik cair tanpa menggabungkannya dengan pengolahan air limbah yang berasal dari kegiatan lainnya.
  • Proses yang terintegrasi, yang berarti dilakukan dengan melakukan penggabungan air limbah domestik bersama air limbah yang berasal dari kegiatan lainnya.

Standar Baku Mutu sesuai Peraturan Menteri LHK

Untuk hal ini, perlu Anda pahami bahwa baik proses pengolahan limbah yang dilakukan secara tersendiri atau terintegrasi harus dapat memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan pada PERMEN LHK Nomor 68 Tahun 2016. Adapun hasil pengolahan air limbah domestik tersebut harus memenuhi standar berikut:

  • Kandungan BOD tidak boleh melebihi 30 miligram per liter
  • Kadar COD tidak boleh melebihi 100 miligram per liter
  • Total pH air berada di angka minimal 6 dan maksimal 9
  • Kadar TSS tidak boleh melebihi 30 miligram per liter
  • Kandungan minyak dan lemak maksimal 5 miligram per liter
  • Kadar amoniak tidak melebihi 10 miligram per liter
  • Total bakteri coliform maksimal 3000 unit per 100 mililiter
  • Debit air yang digunakan maksimal 100 liter per orang setiap harinya

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Mampu Mengolah Air Limbah Domestik?

Jika perusahaan yang Anda kelola tidak mampu melakukan pengolahan air limbah domestik sendiri, maka menurut Pasal 6 PERMEN LHK Nomor 68 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pengolahannya wajib diserahkan kepada pihak lain yang memiliki kemampuan untuk mengolah limbah domestik. Cara ini memang lebih efektif, khususnya bagi perusahaan yang memiliki keterbatasan lahan.

Meskipun begitu, tentu saja biaya yang dikeluarkan untuk mempercayakan pengolahan air limbah domestik kepada pihak lainnya lebih tinggi. Oleh karena itu, Anda tetap disarankan untuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri. Memang biaya investasinya terkesan besar di awal, tapi untuk jangka panjang, adanya instalasi ini dapat menghemat pengeluaran Anda.

Lalu, bagaimana jika Anda tidak tahu perusahaan mana yang memiliki layanan terbaik dalam pemasangan IPAL? Tidak perlu khawatir, karena Anda bisa mempercayakan pemasangannya kepada Adika Tirta Daya, yang telah memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam melayani pemasangan IPAL. Hasil pengolahannya juga dijamin sesuai dengan kontrak di awal, karena Adika Tirta Daya memiliki pilihan pembayaran dengan sistem pay for performance.Tidak hanya itu, Adika Tirta Daya juga memiliki cakupan wilayah layanan yang cukup luas, mulai dari Jabodetabek, Yogyakarta, Surabaya, Medan, hingga Batam. Jadi, di manapun Anda berada, layanan pemasangan instalasi pengolahan limbah domestik bisa dilakukan. Tertarik dengan layanan ini? Hubungi kami sekarang juga di sini! (Pradana)