Urus Perizinan Pertek dengan Adika Tirta Daya Lebih Lancar

Dalam sektor industri, perizinan menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha. Salah satu izin yang harus dimiliki oleh pemilik usaha adalah Perizinan Persetujuan Teknis (Pertek). Keharusan memperoleh izin Pertek didasari oleh kegiatan pengelolaan air di industri yang berpotensi memengaruhi kualitas air yang akan dibuang sebagai limbah. Oleh karena itu, limbah tersebut harus diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Fungsi utama dari IPAL adalah untuk mencegah pencemaran air akibat kegiatan produksi industri serta melindungi lingkungan dengan memastikan bahwa kualitas air yang dibuang sesuai dengan standar baku mutu yang telah ditetapkan. Pemerintah mewajibkan pemilik usaha untuk mengurus Perizinan Pertek sebagai langkah menjaga kualitas air tersebut. 

Kenapa Harus Ada Perizinan Pertek?

Alasan utama mengenai kewajiban pengurusan izin Pertek adalah karena pemilik usaha harus mematuhi aturan dan hukum yang telah ditetapkan pemerintah. Dasar hukum Pertek IPAL terdiri dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Pertek dan SLO Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Perusahaan yang mematuhi peraturan pemerintah memiliki peluang lebih besar untuk menghindari sanksi administratif dan pidana. 

Alasan kedua adalah untuk menjaga kelangsungan usaha, sehingga para pekerja di perusahaan tidak kehilangan mata pencaharian. Beberapa usaha telah ditutup karena masalah terkait perizinan atau karena IPAL mereka tidak memenuhi standar baku mutu. Alasan terakhir adalah memenuhi kewajiban perusahaan dalam mengelola, menjaga, dan melindungi lingkungan dari pencemaran limbah. Untuk mengurus izin Pertek, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, antara lain:

  1. Penapisan Mandiri (dilakukan oleh kewenangan di tingkat kota, provinsi, atau pusat).
  2. Survey Lokasi Kegiatan.
  3. Pengumpulan data dan persyaratan administratif.
  4. Pembuatan Standar Teknis atau Kajian Teknis (berdasarkan hasil penapisan).
  5. Pengujian Laboratorium (jika kegiatan sudah berjalan).
  6. Penyerahan dokumen.
  7. Rapat pembahasan.
  8. Revisi dokumen.
  9. Memperoleh Surat Keputusan (SK) Persetujuan Teknis.
  10. Mengajukan Surat Laik Operasi (SLO) setelah izin Pertek diterbitkan.

Setelah memahami dasar-dasar perizinan Pertek, pemilik usaha juga harus mempertimbangkan mitra perusahaan untuk mengurus izin Pertek sesuai dengan peraturan pemerintah. Pertimbangan yang diperlukan harus memenuhi beberapa kriteria agar pemasangan IPAL berjalan lancar. Mitra yang berpengalaman dan dapat dipercaya adalah Adika Tirta Daya.

Adika Tirta Daya menjadi Mitra Pilihan

Adika Tirta Daya adalah perusahaan swasta yang menyediakan layanan IPAL. Perusahaan ini berdiri pada tahun 2012, dan menjalin kerjasama dengan pelanggan dalam hal investasi, pembuatan, dan pemeliharaan IPAL, termasuk Water Treatment Plant (WTP), Sewage Treatment Plant (STP), serta layanan teknologi desalinasi ATD Smart Water dan Mobile WTP. Adika Tirta Daya telah dipercaya oleh perusahaan-perusahaan besar seperti Lippo Mall Group, Agung Sedayu Group, Agung Podomoro Group, dan banyak lainnya. Kami juga memiliki tim yang berkualitas, memiliki pengalaman dalam proyek-proyek IPAL rumah sakit, kompleks perumahan, dan lainnya sesuai kebutuhan pelanggan.

Dalam membantu pemilik usaha mengurus perizinan Pertek dengan optimal, Adika Tirta Daya sebagai penyedia layanan pengolahan air adalah pilihan terbaik untuk memastikan bahwa IPAL Anda sesuai dengan peraturan pemerintah. Kami selalu berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pelanggan kami, didukung oleh teknologi pengolahan dan penanganan limbah yang memenuhi standar baku mutu dan peraturan yang berlaku. Adika Tirta Daya juga menjamin kelangsungan pemeliharaan IPAL. Kami menyediakan tim yang siap sedia dalam mengelola IPAL, sehingga Anda tidak perlu khawatir mengenai masalah IPAL dalam berbagai situasi.

Apabila Anda tertarik untuk memulai kerjasama, segera hubungi tim marketing Adika Tirta Daya. Percayakan kepada kami untuk kemudahan proses perizinan Pertek untuk usaha Anda. Dapatkan juga kesempatan konsultasi gratis dan tawaran menarik kami!