Mengelola air limbah industri menjadi tantangan tersendiri bagi setiap pengusaha. Para pelaku industri dituntut untuk tidak hanya memikirkan keberlangsungan badan usahanya, tapi juga kelestarian sumber daya di lingkungan sekitarnya.
Mengutip artikel di website Adika Tirta Daya, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebut bahwa kondisi air dan sanitasi buruk menyumbang banyak angka stunting pada anak. Selain penyakit tersebut, data yang diambil dari Riset Kesehatan Daerah (Riskesda) tahun 2013 itu bahkan mencatat sebanyak 8,9 juta anak balita di Indonesia juga mengalami gizi buruk.
Tak hanya berdampak buruk bagi kesehatan, air limbah industri yang tidak dikelola dengan tepat juga dapat merusak ekosistem. Jika sebuah ekosistem telah terganggu, hal ini akan menyebabkan kerusakan lain yang berdampak jangka panjang bagi keberlangsungan hidup manusia. Dengan demikian, bumi akan semakin rentan jika langkah antisipasi pengelolaan air limbah industri tidak segera diwujudkan.
Mengolah air limbah industri dengan tepat tidak hanya dibutuhkan untuk lingkungan tapi juga keberlangsungan berdirinya perusahaan. Pemetaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) menjadi aspek penting yang harus disiapkan dalam dokumen pengajuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Pengajuan AMDAL dalam setiap pembangunan proyek sangat penting sehingga wajib dilaporkan secara berkala dalam rentang waktu enam bulan. Jika menilik lebih jauh tentang muatan AMDAL yang termuat dalam Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aspek RKL-RPL dapat menjadi acuan untuk tetap memperhatikan keamanan dan kelestarian lingkungan.
Dalam mengelola air limbah industri, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah sistem Water Treatment Plant (WTP) yang dapat membuat kualitas air baku yang terkontaminasi menjadi air dengan kualitas sesuai standar mutu. Selain WTP, opsi lain yang juga bisa dipilih adalah Sewage Treatment Plant (STP). Cara ini mengutamakan penggunaan metode reuse atau penggunaan kembali hasil olahan air limbah untuk berbagai aktivitas seperti menyiram tanaman dan mencuci kendaraan.
Bagaimana Adika Tirta Daya Dapat Membantu Anda?
Dalam mengolah air limbah industri menjadi sumber daya yang bisa digunakan kembali, para pengusaha harus menimbang dengan cermat pihak-pihak mana yang dapat diajak berkolaborasi. Hal ini menjadi penting karena untuk memajukan lini usaha, diperlukan kesamaan visi-misi perusahaan untuk tetap mengutamakan aspek ramah lingkungan.
Dengan bekerja sama dengan vendor yang mendukung keamanan dan kenyamanan lingkungan, para pengusaha tidak hanya mendapat mendapat keuntungan secara bisnis, tapi juga dapat menjaga lingkungan di mana pemetaannya harus masuk dalam RKL-RPL dalam setiap pengajuan AMDAL.
Selain WTP dan STP, Adika Tirta Daya sebagai vendor yang fokus menyediakan jasa pengolahan air juga memiliki teknologi desalinasi, ATD Smart Water dan Mobile WTP yang dapat mendukung Anda memenuhi kebutuhan pengolahan air limbah industri.
Dengan SDM unggul disertai pengalaman bertahun-tahun merancang dan membuat sistem pengolahan air, Adika Tirta Daya dapat membantu Anda membangun usaha tanpa merusak lingkungan. Jadi, Anda tidak perlu bingung lagi memilih vendor yang memiliki pelayanan sesuai kebutuhan industri Anda. Silakan menghubungi tim marketing kami untuk mengajukan penawaran dan berkonsultasi lebih lanjut. (Pradana)