Salah satu yang perlu mendapatkan lebih banyak perhatian adalah Baku Mutu Air Lindi. Meskipun itu merupakan salah satu standar yang wajib dipatuhi, namun masih ada cukup banyak pihak yang belum memahaminya. Akibatnya, tidak sedikit terjadi kasus yang menunjukkan kadar pencemaran dari aktivitas usaha yang melebihi batas sehingga menimbulkan dampak buruk berkelanjutan bagi lingkungan.
Tentang Baku Mutu Air Lindi
Baku Mutu Air Lindi atau yang juga sering disebut dengan Baku Mutu Lindi adalah salah satu standar yang perlu dipatuhi terkait dengan pembuangan limbah. Menurut Permen LHK 59 Tahun 2016 Baku Mutu Air Lindi TPA, Baku Mutu Lindi adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam lindi yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari kegiatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Baku Mutu Lindi dibuat sebagai standar dengan tujuan supaya air lindi atau cairan eksternal yang dibuang ke timbunan sampah, tingkat pencemarannya tidak melampaui batas. Selain itu, diharapkan juga dapat menjadi pedoman bagi pejabat terkait dalam pertimbangan penerbitan izin lingkungan. Gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan baku mutu lindi yang lebih ketat di daerahnya.
Di dalam dokumen lingkungan yang mengkaji dampak pembuangan lindi, memuat beberapa hal berikut:
- Sumber dan perkiraan jumlah lindi
- Karakteristik lindi
- Teknologi pengolahan lindi
- Perhitungan daya tampung beban pencemaran air pada media penerima;
- Rona awal lingkungan;
- Dampak lingkungan akibat lindi; dan
- Upaya pengendalian dampak dan rencana pemantauan
Ketentuan Pengelolaan Air Lindi
Berdasarkan Permen LHK 59 Tahun 2016 Baku Mutu Air Lindi TPA, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki izin lingkungan yang di dalamnya memuat ketentuan pengelolaan lindi berikut ini:
- Menjamin seluruh lindi yang dihasilkan di TPA masuk ke instalasi pengolahan lindi
- Menggunakan instalasi pengolahan lindi dan saluran lindi kedap air sehingga tidak terjadi rembesan lindi ke lingkungan
- Memisahkan saluran pengumpulan lindi dengan saluran air hujan
- Melakukan pengolahan lindi, sehingga mutu lindi yang dibuang ke sumber air tidak melampaui baku mutu lindi
- Tidak melakukan pengenceran lindi ke dalam aliran buangan lindi
- Menetapkan titik penaatan untuk pengambilan contoh uji lindi dan koordinat titik penaatan
- Memasang alat ukur debit atau laju alir lindi di titik penaatan
- Membuat sumur pantau di hulu dan hilir lokasi TPA sesuai peraturan perundang-undangan
- Melakukan pencatatan sampah yang ditimbun harian
- Melakukan pemantauan debit dan pH harian
- Memeriksakan kadar parameter lindi secara berkala paling sedikit 1 kali per bulan ke laboratorium yang telah terakreditasi dan/atau teregistrasi
- Melakukan pemantauan kualitas air tanah setiap 3 bulan sekali melalui pengambilan contoh uji pada sumur pantau/sumur uji dengan parameter
- Memiliki Prosedur Operasional Standar pengolahan lindi dan sistem tanggap darurat
- Menyampaikan laporan minimal 1 kali per 3 bulan kepada Bupati atau Walikota yang didalamnya memuat:
- Debit dan pH harian lindi
- Pencatatan harian sampah yang diproses
- Data klimatologi antara lain curah hujan, dan temperatur
- Hasil analisis laboratorium terhadap air tanah
- Hasil analisis laboratorium terhadap lindi (termasuk koordinat titik sampling)
Semua aturan di atas mungkin terlihat cukup rumit bagi sebagian para pelaku usaha. Tidak heran jika sebagian besar lebih memilih untuk menyerahkan semua persoalan tersebut pada vendor profesional. Khususnya vendor yang sejak awal telah memahami berbagai aturan tersebut dan mematuhinya dalam pembuatan instalasi pengolahan air limbah.
Dengan menggunakan jasa vendor yang mematuhi Baku Mutu Air Lindi seperti Adika Tirta Daya, pelaku usaha tidak perlu repot atau mengkhawatirkan berbagai ketentuan di atas. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang terpasang sudah terjamin sesuai aturan dan siap untuk dijalankan.
Untuk informasi selengkapnya tentang Baku Mutu Air Lindi dan sistem pengelolaan air limbah yang diterapkan oleh Adika Tirta Daya, silakan menghubungi tim marketing atau mengunjungi halaman “Hubungi Kami” di situs ini! (Pradana)