Menjaga Kesehatan Lingkungan Rumah sakit melalui IPAL

Kesehatan lingkungan rumah sakit menjadi salah satu aspek yang diperhatikan untuk melindungi pasien, petugas kesehatan dan pengunjung dari berbagai penyakit dan gangguan kesehatan  yang timbul akibat faktor risiko lingkungan. Gangguan tersebut dapat berupa pencemaran udara, pencemaran air, tanah, pencemaran makanan dan minuman. Lingkungan yang sehat mempengaruhi orang-orang di dalam dan di luar lingkungan agar menjadi sehat pula. Untuk itu Kementrian Kesehatan RI, menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit pada tanggal 19 Februari 2019 dan mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi. Penyelenggaraan pengawasan kesehatan lingkungan kegiatan konstruksi/renovasi bangunan rumah sakit juga harus menjalankan upaya penanganan air limbah, penataan kualitas limbah cair serta menjalankan pelaporan minimum setiap 1 (satu) kali per 3 (tiga) bulan. Laporan ditujukan kepada instansi pemerintah sesuai ketentuan yang ditetapkan. Instansi pemerintah tersebut bisa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup atau Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Limbah layanan kesehatan adalah mencakup semua hasil buangan yang berasal dari instalasi kesehatan, fasilitas penelitian, dan laboratorium. Limbah rumah sakit adalah limbah yang mencakup semua buangan yang berasal dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme patogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif (Depkes, 2006). Limbah cair yang terdapat di Rumah sakit kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan-bahan kimia beracun dan gas, jadi perlu adanya pengolahan sebelum dibuang ke saluran air perkotaan. Dengan memandang begitu pentingnya pengolahan air limbah bagi rumah sakit, salah satu teknologi yang bisa digunakan dalam pengolahan air limbah rumah sakit adalah menggunakan pengolahan air limbah aerasi kontak .

Pengolahan air limbah dengan proses aerasi, menurut ecyclopedia Britannica aerasi adalah proses perawatan fisik yang digunakan untuk mengontrol rasa dan bau dan untuk menghilangkan zat besi dan mangan yang terlarut. Ini terdiri dari menyemprotkan air ke udara atau mengalir ke bawah melalui tumpukan nampan berlubang. Gas terlarut yang menyebabkan rasa dan bau dipindahkan dari air ke udara. Oksigen dari udara, sementara itu, bereaksi dengan zat besi dan mangan di dalam air, membentuk endapan yang dihilangkan oleh sedimentasi dan penyaringan.


Gambar 1. Diagram proses pengolahan air limbah dengan proses aerasi kontak (Eckenfelder, 2003)

Keunggulan teknis proses aerasi kontak, antara lain adalah pengoperasiannya mudah, biaya operasinya pun rendah dapat diaplikasikan untuk volume air limbah yang besar, mampu menghilangkan nitrogen dan phospor, dapat digunakan untuk beban BOD air limbah yang cukup besar, dan efisiensi pengolahan tinggi. Sedangkan kekurangan teknis proses aerasi kontak adalah lumpur yang dihasilkan relatif banyak sehingga perlu teknik dan manajemen pengolahan lumpur, luas lahan yang dibutuhkan besar, dan suplai udara untuk aerasi relatif besar.

Jadi, untuk dapat melakukan pengolahan air limbah di rumah sakit, proses aerasi kontak dapat menjadi sistem yang sesuai. Jangan lupa melakukan pemantauan yang tepat agar mendapatkan hasil yang baik.