Memproduksi suatu barang tentu saja akan membentuk suatu limbah sebagai bagian dari proses produksi. Limbah merupakan suatu hasil yang tidak mampu dielakkan dari proses produksi. Namun, limbah dapat diminimalisir sesuai dengan cara produksi dan bahan produksi yang digunakan.
Sering kali perusahaan yang memproduksi barang akan menghasilkan berbagai jenis limbah salah satunya adalah limbah cair. Tentu saja limbah ini harus dibuang agar tidak mengganggu kelancaran aktivitas perusahaan. Namun, pembuangan limbah ini tidak bisa dilakukan di sembarang tempat, apalagi tanpa melalui serangkaian proses agar kontaminan limbah cair tidak merusak lingkungan dan ekosistem. Pembuangan limbah ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku sehingga tidak mengganggu aktivitas kehidupan masyarakat sekitar.
Jika pembuangan limbah cair dilakukan sembarangan, maka pemerintah berhak untuk membawa kasus ini ke depan mata hukum, bahkan perusahaan yang tidak mengindahkan aturan ini dapat ditutup karena merusak lingkungan.
Namun, jika perusahaan anda saat ini menghasilkan limbah cair tetapi belum memiliki perizinan untuk membuang limbah cair karena masih belum mengetahui apa saja syarat pengajuan IPLC, maka Anda berada di laman yang tepat. Mari kita cari jalan keluar bagi permasalahan Anda!
Mengapa Syarat Pengajuan IPLC Diperlukan?
Limbah cair adalah sisa kegiatan industri yang berupa buangan, yang larut dalam air dan mudah berpindah-pindah layaknya air. Melihat sifat benda cair yang sangat mudah sekali berpindah dan menyebar tentu saja mengingatkan kita betapa dampak atas limbah cair ini bisa dengan mudah dan cepat menyebar. Penyebaran ini terutama sangat mudah terjadi melalui aliran sungai. Padahal aliran sungai adalah sumber penghidupan bagi warga sekitarnya, sehingga dapat dipastikan, jika limbah tidak diolah maka akan merugikan alam dan perusahaan itu sendiri.
Dari alasan di atas maka bagi perusahaan yang menghasilkan limbah industri perlu untuk segera menggarap perizinan pembuangan limbah cair yang ditujukan kepada pemerintah setempat yang berisi persetujuan untuk membuang limbah ke tempat yang berada di bawah pengawasan Pemerintah. Tanpa adanya surat izin ini, maka pembuangan yang dilakukan oleh perusahan dapat dikatakan sebagai pelanggaran hukum.
Apa Saja Syarat Pengajuan IPLC?
Syarat pengajuan IPLC yang utama adalah, perusahaan sudah harus mengantongi beberapa dokumen seperti AMDAL atau surat yang menyatakan kesanggupan untuk mengelola lingkungan. Syarat pengajuan IPLC selanjutnya adalah keharusan memiliki surat pernyataan tidak terlibat sengketa, pernyataan kesanggupan untuk mengelola IPAL, dan telah melakukan analisis limbah yang akan dihasilkan termasuk juga reaksinya terhadap kehidupan masyarakat dan lain sebagainya.
Jika Anda telah mengantongi beberapa dokumen maupun surat izin di atas dan kelengkapan lainnya, maka Anda tidak perlu khawatir karena syarat pengajuan IPLC sudah terpenuhi. Perusahaan yang Anda miliki, termasuk reputasi Anda akan aman karena telah memiliki kesanggupan untuk menjaga lingkungan dan masyarakat sekitar.
Adika Tirta Daya akan membantu perusahaan anda untuk memenuhi syarat pengajuan IPLC, dengan mengelola air limbah perusahaan anda terkait dengan investasi, pembuatan, dan pemeliharaan water treatment plant (WTP) serta sewage treatment plant (STP), termasuk juga desalinasi kepada para perusahaan yang menggunakan jasa kami. Dengan reputasi perusahaan kami yang baik, kami akan dengan senang hati menyiapkan kebutuhan Anda mulai dari desain IPAL, peralatan serta pengoperasian sistemnya. Melalui layanan yang kami berikan, Anda juga dapat kami bantu untuk mengurus dan memenuhi syarat pengajuan IPLC sehingga dokumen IPLC Anda dapat menjadi milik perusahaan. (Hana)