Setiap jenis usaha menghasilkan limbah sisa produksi, baik berupa limbah cair, padat, maupun gas, yang akhirnya dibuang ke lingkungan sekitar. Limbah gas dibuang ke udara, limbah cair dibuang ke badan air permukaan atau laut, dan limbah padatan dibuang ke tempat pembuangan sampah di permukaan tanah. Tanpa pengolahan dan aturan pembuangan limbah yang tepat, ini semua dapat mencemari lingkungan dan mengancam ekosistem. Dampaknya mencakup kerusakan alam seperti kelangkaan air bersih, kematian biota air, kerusakan ekosistem, dan sumber pangan. Seperti yang sudah dijelaskan, setiap badan usaha kini diwajibkan memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) sebagai syarat untuk mendapatkan izin usaha.
Apa itu Pertek BMAL?
Pertek BMAL, singkatan dari Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, adalah versi terbaru dari perizinan sebelumnya, yaitu izin pembuangan air limbah. Dokumen ini berisi persetujuan dari pemerintah setempat mengenai perlindungan lingkungan hidup akibat kegiatan atau operasi usaha. Isinya mencakup analisis dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha serta rencana untuk mencegah dan menguranginya. Pertek BMAL juga melakukan analisis terhadap potensi pencemaran lingkungan akibat limbah yang dibuang. Dengan adanya Pertek BMAL sebagai syarat untuk mendapatkan izin usaha, semua pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan langkah-langkah perlindungan lingkungan.
Mengapa Pertek BMAL wajib dimiliki dan menjadi prasyarat penerbitan izin usaha?
Berdasarkan peraturan pemerintah tentang perlindungan lingkungan hidup, dijelaskan bahwa pembuangan air limbah dapat dilakukan ke beberapa lokasi, seperti badan air permukaan, formasi tertentu, tanah, dan laut. Setiap lokasi memiliki persyaratan khusus yang berbeda-beda. Secara umum, analisis meliputi jenis dan kandungan air limbah, proses produksi, dan tingkat kekorosifannya. Selain itu, dianalisis juga kondisi lingkungan tempat limbah akan dibuang, termasuk sensitivitas lokasi tersebut.
Penilaian juga dilakukan terhadap dampak limbah terhadap lingkungan serta rencana untuk mengantisipasinya. Dengan melibatkan semua aspek analisis dalam pengajuan Pertek BMAL, aturan ini bertujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan akibat pencemaran limbah usaha. Badan usaha tidak dapat sembarangan membuang limbahnya ke lingkungan jika tidak ingin kehilangan izin usaha karena melanggar komitmen Pertek BMAL.
Manfaat implementasi Pertek BMAL
Berikut adalah beberapa manfaat ketika pelaku usaha memahami dan mematuhi Pertek BMAL:
1. Menjaga ekosistem dari pencemaran sebelum dan setelah limbah dibuang.
Salah satu poin dalam Pertek BMAL adalah menganalisis kondisi lingkungan sebelum limbah dibuang, apakah lingkungan tersebut mampu menampung limbah atau tidak, serta memantau kondisi lingkungan setelah limbah dibuang. Dengan adanya BMAL ini, kondisi lingkungan akan diperhatikan secara serius, apakah standar baku mutu terpenuhi atau tidak. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi dan lingkungan serta ekosistem mengalami kerusakan tanpa upaya penyelesaian, izin Pertek BMAL dapat dicabut dan usaha tersebut terancam ditutup.
2. Mendorong pelaku usaha untuk berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan mengolah limbah sebelum dibuang.
Pengolahan limbah menjadi sangat penting dan wajib dilakukan sebelum dibuang ke lingkungan. Limbah mengandung berbagai jenis kontaminan berbahaya yang dapat menyebarkan penyakit dan mengakibatkan kematian. Selain itu, dampak kerusakan lingkungan akan semakin kompleks jika pengolahan limbah diabaikan. Dengan adanya aturan perlindungan baku mutu air limbah ini, pengendalian terhadap limbah yang dibuang menjadi lebih ketat karena memiliki dasar hukum. Sebagai hasilnya, pelaku usaha akan terdorong untuk melakukan pengolahan limbah hingga mencapai baku mutu yang telah ditetapkan.
Adika Tirta Daya adalah pilihan terbaik untuk membantu pengusaha mengurus Pertek dan memastikan bisnis mematuhi regulasi pemerintah. Adika Tirta Daya juga menjamin pemeliharaan yang berkelanjutan terhadap IPAL Anda. Kami didukung oleh tim profesional yang siap membantu dalam manajemen IPAL, sehingga Anda dapat tenang menghadapi berbagai situasi terkait IPAL Anda. Anda dapat menghubungi tim pemasaran Adika Tirta Daya untuk berkonsultasi lebih lanjut. Percayakan kepada Adika Tirta Daya untuk mempermudah proses perizinan Pertek bagi usaha Anda! (Septiani)