Pengolahan Limbah Cair Lebih Aman Sesuai dengan PerMen LH No.68

Limbah cair adalah hasil kegiatan atau proses pengolahan dari suatu kegiatan domestik, maupun dari kegiatan industri yang bersifat cair. Pengolahan limbah cair harus dilakukan karena keberadaannya merupakan polutan yang mesti diolah dengan baik sehingga tidak melewati batas ambang baku yang ditetapkan oleh pemerintah.

Mengutip dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (Permen LHK) nomor 68 tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, pemerintah menyebutkan setiap usaha atau juga kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan air limbah yang dihasilkan.

Merujuk pada pasal 3 ayat (2) pada Permen LHK nomor 68 tahun 2016, terdapat dua cara untuk pengolahan limbah cair sesuai standar pemerintah. Pertama, dilakukan secara tersendiri alias melakukan kewajiban pengolahan limbah domestik cair tanpa menggabungkannya dengan pengolahan limbah cair yang berasal dari kegiatan lainnya. Kedua, proses yang terintegrasi alias dilakukan dengan melakukan penggabungan limbah cair domestik bersama limbah cair yang berasal dari kegiatan lainnya.

Kemudian, berdasarkan Permen LHK nomor 68 tahun 2016 juga terdapat tujuh parameter yang harus dipenuhi dari hasil pengolahan limbah cair, yaitu dari kadar BOD, COD, pH, amonia, minyak dan lemak, total padatan terlarut, dan total coliform.

Dilansir dari US Geological Survey, BOD adalah nilai oksigen yang dibutuhkan oleh bakteri dan mikroorganisme pada saat mereka mengurai bahan organik dalam aerob (membutuhkan oksigen) pada suhu tertentu. Nah, berdasarkan Permen LHK tersebut, kadar maksimal dari BOD dalam limbah cair adalah sebesar 30 mg per liter. Dilansir dari Science Direct, COD adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan dalam proses oksidasi kimiawi bahan organik oleh oksidan kuat. COD ini sering digunakan sebagai ukuran polutan dalam limbah cair. Berdasarkan Permen LHK nomor 68 tahun 2016, kadar maksimal dari COD adalah 100 mg per liter.

Lalu, pH atau derajat keasaman juga menjadi parameter yang harus dipenuhi dalam kelola limbah cair agar tidak membahayakan lingkungan di sekitar. Idealnya, air memiliki pH netral antara 6,5 hingga 8. Berdasarkan Permen LHK nomor 68 tahun 2016 kadar maksimal pH limbah cair sebelum dibuang adalah 6 sampai 9. Kemudian, mengutip jurnal dari Analisis Kualitas Air Limbah Domestik Perkantoran (2019), amonia merupakan hasil penguraian protein tanaman atau kotoran hewan. Berdasarkan Permen LHK nomor 68 tahun 2016, kadar maksimal amonia dalam limbah cair adalah 10 mg per liter.

Kandungan minyak dan lemak tidak dapat larut oleh air sehingga minyak dan lemak yang dibuang ke sumber air dalam jumlah banyak dan secara terus-menerus akan menghasilkan endapan yang berbahaya bagi biota air. Oleh karena itu, Permen LHK nomor 68 tahun 2016 mengatur tentang kadar maksimal minyak dan lemak dalam limbah cair adalah 5 mg per liter. Selain itu, Total Padatan Terlarut (TSS) jika dilansir dari Fondriest Environmental,  ukuran rata-rata filter adalah 2 mikron sehingga apapun yang memiliki ukuran lebih besar dari itu dianggap sebagai padatan terlarut. Sesuai aturan Permen LHK nomor 68 tahun 2016, kadar TSS tidak boleh melebihi 30 mg per liter.

Terakhir, Microscope Master menyatakan bahwa coliform (E.Coli) diketahui sebagai indikator organisme, karena bakteri ini dapat ditemukan di semua lingkungan. Beberapa bakteri ini bersifat patogen tetapi sebagian besar tidak berbahaya. Merujuk pada Permen LHK nomor 68 tahun 2016, total bakteri coliform maksimal 3000 unit per 100 ml.

Bagaimana Adika Tirta Daya Dapat Membantu Anda?

Anda bisa mempercayakan pemasangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kepada Adika Tirta Daya untuk hasil kelola air limbah yang baik. Adika Tirta Daya memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam melayani pemasangan IPAL. Hasil kelola air limbah juga dijamin sesuai dengan kontra di awal, karena Adika Tirta Daya memiliki pilihan pembayaran dengan sistem pay for performance.

Tak hanya itu, Adika Tirta Daya juga memiliki cakupan wilayah layanan yang cukup luas, mulai dari Jabodetabek, Yogyakarta, Surabaya, Medan, hingga Batam. Jadi, di manapun Anda berada, layanan pemasangan instalasi pengolahan limbah domestik bisa dilakukan. Tertarik dengan layanan ini? Hubungi kami sekarang juga di sini! (Nia)