Adika Tirta Daya, Vendor IPAL dengan Tenaga Ahli Bersertifikasi PPPA dan POPA

Air limbah yang dihasilkan dari berbagai kegiatan, baik domestik atau industri memerlukan proses pengolahan sebelum digunakan lagi (reuse) atau disalurkan ke badan air penerima. Dalam menginstalasi berbagai pengolahan air limbah seperti Water Treatment Plant (WTP) dan Sewage Treatment Plant (STP) dibutuhkan vendor yang betul-betul memahami tata cara instalasi secara detail.

Tata cara instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebaiknya dilakukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, yaitu tenaga ahli bersertifikasi PPPA dan POPA. Kepemilikan sertifikat Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air (POPA) menunjukkan bahwa tenaga tersebut sudah memiliki kompetensi yang diperlukan dalam mengolah air limbah.

Mengenal lebih jauh tentang tenaga ahli bersertifikasi PPPA dan POPA, mereka merupakan personel yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap penyusunan rencana, pengoperasioan dan mengoptimalisasi operasi instalasi air limbah serta melaksanakan tanggap darurat dalam pengoperasian instalasi air limbah.

Keberadaan tenaga ahli bersertifikasi PPPA dan POPA diperkuat oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengolahan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Bidang Pengolahan Limbah Industri, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi PPPA dan POPA yang mengharuskan SDM memiliki kemampuan tersebut.

Tenaga ahli yang terampil ini ditandai dengan pengakuan secara legal. Kelegalan itu berbentuk sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) yang memiliki lisensi dan diakui negara, yakni Badan Nasional dan Sertifikasi Profesi (BNSP) RI sesuai amanat Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.

Keberadaan mereka pun didukung oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang mengharuskan tiap perusahaan penghasil limbah air mempekerjakan tenaga ahli bersertifikasi PPPA dan POPA. Kebijakan yang termuat dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi PPPA dan POPA harus betul-betul diperhatikan oleh tiap perusahaan yang bergerak dalam industri yang menghasilkan limbah air.

Mulai dari SDM unggul yang bersertifikasi PPPA POPA, cara instalasi sesuai standar merupakan aspek yang terus diperhatikan oleh Adika Tirta Daya. Sebagai vendor yang bergerak di bidang pengolahan air, Adika Tirta Daya berkomitmen untuk terus menghadirkan SDM yang tidak hanya ahli, tapi juga bersertifikasi PPPA POPA, sesuai aturan yang berlaku.

Bagaimana Adika Tirta Daya Dapat Membantu Anda?

Setiap perusahaan tentu menginginkan yang terbaik bagi pelanggannya. Hal itu dapat dicapai salah satunya oleh pelayanan optimal yang mewadahi segala kebutuhan. Salah satu yang penting dilakukan adalah mengedepankan keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Dalam perkara lingkungan, terlebih pengolahan air, jika perusahaan belum mampu untuk menanganinya sendiri, maka sangat penting untuk memilih partner kerja yang memiliki tujuan yang sama. Dibutuhkan sebuah kolaborasi agar kebutuhan perusahaan terpenuhi, kebutuhan lingkungan juga tercukupi.

Dengan upaya menghadirkan pelayanan terbaik, Adika Tirta Daya sebagai vendor yang fokus menyediakan jasa pengolahan air dapat menjadi pilihan untuk bersama-sama mencapai tujuan yang diinginkan perusahaan.

Dengan tenaga ahli bersertifikasi PPPA dan POPA yang disertai pengalaman bertahun-tahun merancang dan membuat sistem pengolahan air, Adika Tirta Daya dapat membantu perusahaan membangun usaha tanpa merusak lingkungan. 

Dengan pengalaman tersebut, Adika Tirta Daya dapat menjadi vendor yang mampumemenuhi kebutuhan industri Anda. Silakan menghubungi tim marketing kami untuk mengajukan penawaran dan berkonsultasi lebih lanjut. (Pradana)