Mengurus Perizinan AMDAL Industri? Jangan Lupakan RKL-RPL!

Mengurus Perizinan AMDAL Industri? Jangan Lupakan RKL-RPL!

Dalam membangun industri, para pengusaha wajib mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Salah satunya adalah melengkapi dokumen yang memaparkan perhitungan dampak lingkungan yang nantinya akan terjadi setelah perusahaan terbangun.

Dokumen yang termasuk penting dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah dokumen tentang pemantauan dan pengelolaan lingkungan yang kemudian disebut dengan dokumen RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan – Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup). Dokumen tersebut wajib dilaporkan secara berkala dalam rentang waktu enam bulan.

Dari Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, RKL merupakan upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha atau kegiatan. Sementara RPL adalah upaya memantau komponen lingkungan hidup yang terimbas dampak akibat dari rencana usaha atau kegiatan tersebut.

Mengutip Detik.com, AMDAL dibuat saat perencanaan sebuah proyek dengan menimbang pengaruhnya terhadap lingkungan hidup seperti aspek biotik, abiotik dan kultural. Dalam buku AMDAL yang ditulis Gito Sugiyanto dkk menyebut sejumlah tujuan AMDAL, yakni menjamin lingkungan hidup yang berkualitas bagi masyarakat, menghindari dampak hingga menjaga keseimbangan sumber daya potensial menurut populasi setempat.

Sementara bagi pelaku usaha, manfaat AMDAL berupa keamanan sistem operasional usaha yang lebih terjamin, membantu memberikan masalah jika terdapat masalah lingkungan hidup di masa mendatang hingga memastikan proyek yang dibangun berjalan baik, tanpa memberikan dampak buruk bagi sekitar. Kendati memiliki manfaat baik, pembangunan industri tidak akan berjalan mulus tanpa adanya  AMDAL yang mencakup RKL-RPL.

Pemenuhan RKL-RPL dalam pengajuan AMDAL tentu saja memperlihatkan keseriusan perusahaan melaksanakan proyek yang mengedepankan aspek ramah lingkungan. Sebab dengan adanya dokumen RKL-RPL, pelaku usaha dapat memproyeksikan apakah dampak yang ditimbulkan proyek dapat memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan dan meminimalisasi kerusakan lingkungan yang bisa jadi membesar menjadi isu lingkungan dan sosial yang nantinya akan berdampak panjang bagi masyarakat sekitar.

Selain itu, pemenuhan dokumen RKL-RPL dalam pengajuan AMDAL juga harus dilakukan sebagai rencana pemantauan efektivitas hasil pengelolaan lingkungan hidup sehingga dapat menjadi dasar evaluasi dan penyusunan rencana tindak lanjut untuk mengelola lingkungan dengan berkesinambungan. Oleh karenanya, jangan lupakan RKL-RPL dalam mengurus perizinan AMDAL industri.

Bagaimana Adika Tirta Daya Dapat Membantu Anda?

Pemenuhan dokumen RKL-RPL dalam pengajuan AMDAL tidak akan lepas dari visi-misi perusahaan untuk tetap mengedepankan keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar.  Pemilihan partner kerja yang tepat menjadi krusial untuk memenuhi tujuan tersebut.

Dibutuhkan sebuah kolaborasi agar kebutuhan perusahaan terpenuhi, kebutuhan lingkungan juga tercukupi. Artinya, perusahaan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tapi juga mempertimbangkan kelestarian sumber daya lingkungan.

Adika Tirta Daya sebagai vendor  yang fokus menyediakan jasa pengolahan air dapat menjadi pilihan untuk bersama-sama mencapai tujuan yang diinginkan perusahaan. Adika Tirta Daya memiliki sejumlah layanan seperti Water Treatment Plant (WTP), Sewage Treatment Plant (SWG), Desalinasi, ATD Smart Water dan Mobile WTP. 

Dengan SDM unggul disertai pengalaman bertahun-tahun merancang dan membuat sistem pengolahan air, Adika Tirta Daya dapat membantu Anda membangun usaha tanpa merusak lingkungan.  Jadi, Anda tidak perlu bingung lagi memilih vendor yang memiliki pelayanan sesuai kebutuhan industri Anda. Silakan menghubungi tim marketing kami untuk mengajukan penawaran dan berkonsultasi lebih lanjut. (Pradana)