Setelah sebelumnya Anda sebagai pelaku usaha sudah mengerti betapa pentingnya dokumen wajib IPLC, sebagai pelaku usaha yang bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. Selaras dengan UU No. 32 tahun 2009, maka sebagai pelaku usaha Anda wajib mengetahui betapa pentingnya mengurus dokumen IPLC untuk menghindari sanksi IPLC. Hal ini juga sejalan dengan peraturan daerah (Perda) No. 2 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Untuk itu, semua komponen yang ada termasuk Anda sebagai pelaku dan pengelola usaha memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap perubahan lingkungan.
Jika IPLC tidak diperhatikan maka sanksi IPLC berupa hukuman bagi yang tidak mengindahkan peraturan ini akan sangat berat. Oleh karena itu, daripada menghadapi beratnya sanksi IPLC, lebih baik mengurus kepemilikan dokumen IPLC. Mari kita gali lebih jauh lagi!
Sanksi IPLC Terhadap Pelaku Usaha yang Melakukan Pencemaran Lingkungan
Penggunaan produk berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah bahan cair berbahaya dan beracun. Dengan dihasilkannya limbah cair berbahaya dan beracun, yang apabila dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain, maka limbah cair harus dikelola dengan baik sebelum dibuang.
Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan usaha yang menghasilkan limbah cair maka dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi di Indonesia.
Melalui hal di atas maka pelaku usaha yang berintegritas harus mengurus perizinan IPLC agar tidak mendapatkan sanksi IPLC karena menyumbang pencemaran dan kerusakan lingkungan. Bagi usaha yang belum memiliki IPLC, maka seharusnya belum boleh beroperasi. Minimal, meski beroperasi, diwajibkan tidak mengeluarkan limbah cair terlebih dahulu. Hal ini pasti akan merugikan Anda sebagai pelaku usaha, terlebih bagi perusahaan yang mengacuhkan aturan dari pemerintah Indonesia dapat dilaporkan ke pihak berwajib. Jika pelaku usaha mengacuhkan peraturan ini maka dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
IPAL Dahulu, IPLC Kemudian
Sebelum mengurus IPLC, yang perlu diperhatikan adalah IPAL yang merupakan sarana untuk mengolah limbah berbentuk cair harus sudah memenuhi standar. Banyak pelaku usaha yang kurang menaruh perhatian pada IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dalam usaha yang dikelolanya. Akibatnya bisa sangat fatal karena cenderung memicu terjadinya berbagai masalah pencemaran yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, diperlukan tenaga ahli yang bertugas sebagai penanggung jawab operasional pengolahan air limbah yang bersertifikasi dan memiliki track-record yang baik.
Dengan mengurus IPAL yang berstandar dan tidak merugikan banyak pihak, IPAL bermanfaat untuk semua komponen yang ada di area instalasi. Bukan hanya berguna untuk manusia, bangunan, tetapi juga untuk makhluk hidup lain yang tinggal di kawasan tersebut. Dengan IPAL yang berjalan baik maka IPLC dapat diurus agar tidak mendapatkan sanksi IPLC. Jika IPAL-nya baik maka dokumen IPLC dapat diurus.
Bagaimana Cara Menghindari Sanksi IPLC dalam Kawasan Industri?
Cara perusahaan mengatur dan mengelola limbah cair hasil industri menjadi hal penting. Oleh karena itu, sebagai pelaku usaha harus mengurus IPAL agar terhindar dari sanksi IPLC. Penting pula untuk memiliki vendor yang merancang, membuat bahkan mengelola IPAL yang baik agar izin pembuangan limbah cair dapat dikantongi dan tidak terkena sanksi IPLC.
Adika Tirta Daya sebagai vendor bersertifikasi dan terbaik dalam menyediakan jasa pengolahan air limbah terkait investasi, pembuatan, dan pemeliharaan water treatment plant (WTP) serta sewage treatment plant (STP), dapat membantu Anda mewujudkan IPAL yang berstandar dan pengurusan IPLC .
Hubungi representatif kami untuk mendapatkan info lebih lanjut dalam mengurus IPAL demi terhindarkan dari sanksi IPLC. (Hana)