Perusahaan dan pabrik yang beroperasi di wilayah di Indonesia harus mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC). Berdasarkan SK Gubernur No 30/1999 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair, setiap perusahaan atau pabrik yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) harus memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair. Izin ini menjadi alat pengendalian agar sumber air tidak menerima beban pencemaran lebih dari daya tampungnya.
Izin pembuangan limbah cair ini sangat signifikan bagi setiap usaha atau perusahaan yang aktivitasnya menimbulkan limbah cair. Dengan tidak adanya izin pembuangan limbah cair ini, maka perusahaan atau pabrik yang dikelola dapat melanggar hukum dan dikenai tindak pidana jika limbah dibuang langsung ke sungai. Oleh karena itu, jika anda sebagai pengelola usaha yang peduli akan lingkungan dan keberlangsungan usaha, maka anda harus mementingkan keberadaan izin pembuangan limbah cair ini. Mari kita bahas lebih jauh!
Mengapa Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) Penting?
Tujuan kepemilikan izin pembuangan limbah cair (IPLC) adalah untuk mengurangi beban pencemaran, agar sumber air tidak tercemar dan dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, sebagai upaya pembatasan beban limbah cair yang dibuang ke badan air atau perairan umum serta sumber air. Namun, untuk mendapatkan Izin Pembuangan Limbah Cair, Anda terlebih dahulu sudah harus mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Oleh karena izin ini menjadi dokumen pengendalian agar sumber air tidak menerima beban pencemaran lebih dari daya tampungnya, maka ada hal-hal penting terkait izin ini, yaitu:
- Izin pembuangan air limbah ke sumber air diproses setelah dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) dinyatakan layak dan izin lingkungan terbit
- Dalam proses permohonan Izin Pembuangan Air Limbah, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib membuat dan melampirkan kajian dampak pembuangan air limbah ke sumber air
- Salah satu proses penting dalam penerbitan Izin Pembuangan Air Limbah adalah evaluasi teknis
- Wajib mencantumkan persyaratan teknis dalam mengelola dan membuang air limbah dalam izin.
Syarat-syarat dan Izin Pengurusan Limbah Cair (IPLC)
Sebagai pengelola usaha, hal-hal di bawah ini penting untuk diperhatikan karena berkaitan dengan pembahasan syarat-syarat dan prosedur pembuatan Izin Pengurusan Limbah Cair (IPLC):
Dasar Hukum Pembuangan Limbah Cair (IPLC)
- Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran.
- Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Buih Air Limbah ke Air atau Sumber Air.
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.113 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batu Bara.
Prosedur Pengurusan Izin pembuangan limbah cair (IPLC)
1. Mengisi formulir isian yang telah disediakan yang dilampiri dengan persyaratan administrasi.
2. Mengajukan permohonan IPLC.
3. Petugas melakukan pengecekan data.
4. Petugas melakukan peninjauan lokasi untuk melakukan verifikasi data.
5. Pengambilan sampel air limbah.
Evaluasi Teknis Permohonan Izin Pembuangan Air Limbah Cair
Salah satu proses dalam permohonan izin pembuangan air limbah adalah evaluasi teknis. Dalam proses ini, pemberi izin wajib mempertimbangkan informasi daya tampung dan/atau alokasi beban pencemaran yang ditetapkan, aspek teknis mengenai kemampuan usaha dan/atau kegiatan dalam memenuhi besaran beban pencemar yang disyaratkan, meminimalisasi dampak, dan melakukan efisiensi energi dan sumber daya; dan pendapat masyarakat. Proses evaluasi teknis juga memuat syarat pelibatan dari pakar yang relevan dengan teknologi dan instansi teknis terkait sektor.
Setelah anda mengetahui betapa pentingnya adanya dokumen Izin pembuangan limbah cair bagi perusahaan dan/atau pabrik yang anda kelola, inilah saatnya anda memiliki izin ini. Adika Tirta Daya akan membantu anda mengelola limbah cair dari perusahaan dan/atau pabrik yang anda kelola sekaligus membantu Anda dalam pengurusan izin pembuangan limbah cair yang diperlukan. Anda dapat menghubungi representatif perusahaan kami jika memiliki pertanyaan lebih jauh lagi. Kepercayaan Anda dalam menggunakan jasa kami adalah integritas kami. (Hana)