Kenali dan Deteksi Limbah B3 Perkantoran, Kelola dengan Tepat!

Ketika kita mendengar tentang istilah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka yang terlintas umumnya adalah zat-zat kimia industri. Padahal sebenarnya limbah B3 tidak hanya dihasilkan oleh sektor industri, namun juga oleh sektor perkantoran. Limbah B3 Perkantoran pun tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan saat proses pengelolaannya. Meskipun secara kuantitas mungkin tidak sebanyak limbah industri, tapi tetap penting bagi setiap perusahaan untuk mengenali apa saja yang termasuk limbah B3 perkantoran dan mengelolanya dengan tepat!

Macam-macam Limbah B3 Perkantoran 

Berikut ini adalah beberapa jenis limbah B3 perkantoran yang perlu dikenali dan diolah dengan benar oleh setiap perusahaan:

  1. Cartridge Printer Bekas

Cartridge adalah salah satu komponen bagian printer yang paling sering mengalami pergantian. Ketika cartridge sudah tidak dapat berjalan dengan normal, tindakan yang paling umum dipilih adalah dengan menggantinya. Hal itu dikarenakan cartridge yang rusak sangat sulit untuk diperbaiki, sehingga kemudian hanya berakhir di tempat pembuangan. Pegawai yang bertugas di bagian terkait harus memahami bahwa cartridge tidak dapat dibuang langsung sebagaimana sampah pada umumnya. Cartridge printer harus diolah dengan hati-hati karena termasuk dalam limbah B3 perkantoran. 

  1. Oli Bekas

Untuk memenuhi kebutuhan mobilitas pegawai, perusahaan kadang menyediakan kendaraan khusus. Sebagaimana kendaraan pribadi, kendaraan milik perusahaan juga membutuhkan perawatan rutin, salah satunya adalah penggantian oli. Semakin intens penggunaan kendaraan untuk mobilitas, semakin sering pula oli perlu diganti. Itulah mengapa oli bekas menjadi salah satu limbah B3 perkantoran yang dihasilkan oleh perusahaan.  

Oli bekas mengandung zat-zat logam berat dari mesin kendaraan dan bensin yang berbahaya. Jika oli dibuang sembarangan kemudian mencemari air tanah lingkungan sekitar, lalu dikonsumsi oleh manusia, akan menimbulkan masalah serius. Kandungan logam berat tersebut dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan antara lain, kerusakan ginjal, syaraf dan kanker.

  1. Cat/Pengencer Cat

Ketika bangunan milik perusahaan atau kantor telah dipakai cukup lama, biasanya akan muncul perubahan kondisi pada fisiknya. Salah satu yang paling umum adalah warna cat tembok yang memudar. Jika sudah demikian kondisinya, perusahaan biasanya akan melakukan pengecatan ulang dan menggunakan zat pengencer untuk mendukungnya. 

Ketika cat atau pengencer cat yang sudah tercampur tersisa dan tidak lagi diperlukan, maka biasanya akan dibuang. Pasalnya, membuang cat ataupun pengencer cat tidak dapat dilakukan begitu saja di saluran pembuangan. Di dalamnya terkandung senyawa kimia berbahaya seperti formaldehida, LEAD, thinner. Jika senyawa-senyawa tersebut dibuang langsung, akan menimbulkan dampak pencemaran serius terhadap air atau tanah di lingkungan sekitar. 

  1. Cairan Pembersih

Cairan pembersih hampir selalu ditemukan di ruang penyimpanan peralatan pembersih di gedung perkantoran. Sisa pemakaian dari produk yang satu ini juga termasuk ke dalam kategori Limbah B3 Perkantoran. Beberapa kandungan berbahaya yang umumnya terkandung di dalamnya antara lain, Cresylic Acid, Ethoxylated Alcohol, Benzalkonium Chloride. Itulah sebabnya cairan pembersih harus diolah dengan tepat seperti halnya limbah B3 lainnya. 

Mengolah Limbah B3 Perkantoran

Setelah memahami apa saja yang termasuk ke dalam limbah B3 perkantoran, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana cara yang tepat untuk mengolahnya. Berikut ini adalah beberapa tahapan pengelolaan yang dapat dilakukan perusahaan untuk menangani limbah B3 perkantoran:

  1. Identifikasi limbah yang termasuk ke dalam B3, supaya nantinya tidak tercampur dengan limbah lainnya
  2. Limbah yang sudah teridentifikasi kategori B3 dicatat ke dalam logbook. 
  3. Jika sudah dicatat, limbah dikelompokkan sesuai dengan jenisnya sehingga homogen dan memudahkan untuk pengolahan lanjutan. 
  4. Limbah yang sudah dikelompokkan, diserahkan kepada instansi yang memiliki izin untuk Penyimpanan Limbah B3 atau Pengolahan Limbah B3. Mereka akan memberikan kemasan khusus untuk setiap kelompok limbah B3. 

 

Limbah B3 lain yang perlu Anda perhatikan pengelolaannya adalah limbah B3 cair yang juga terdapat di lingkungan perusahaan Anda.  Sebagai penyedia jasa pengolahan limbah, Adika Tirta Daya akan membantu Anda menemukan pengolahan yang tepat. Tentu saja dengan didukung oleh tenaga yang handal dan berpengalaman. Segera hubungi tim marketing Adika dan konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda, kami siap untuk menjawabnya! (Pradana)