Membuang air bekas pakai tak boleh sembarangan dilakukan. Terdapat setidaknya tujuh indikator limbah cair yang perlu Anda perhatikan agar limbah cair tidak merusak mutu air.
Limbah cair atau air limbah, merupakan air bekas pakai dari suatu usaha atau kegiatan yang akan dibuang. Air pembuangan ini mengandung cemaran dan dapat merusak kualitas air sungai hingga tak layak konsumsi.
Oleh karena itu, sebelum membuang air bekas pakai, Anda perlu melakukan pengolahan terlebih dahulu sesuai prosedur dan standar yang ditentukan pemerintah. Terdapat tujuh parameter limbah cair yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 68 tahun 2016 demi tetap menjaga kualitas air dan lingkungan.
Lalu, apa saja ketujuh parameter limbah cair tersebut? Simak selengkapnya di bawah ini!
Parameter air limbah yang harus diperhatikan oleh pemilik usaha maupun perorangan
Parameter limbah cair yang diatur di dalam Permen LHK No. 68 tahun 2016 adalah standar yang dibuat untuk limbah cair yang dihasilkan oleh perorangan maupun kelompok dalam skala domestik. Ini berarti, permukiman penduduk, kantor-kantor pemerintah dan pelayanan publik, tempat usaha bisnis perniagaan hingga perhotelan, serta tempat umum lainnya seperti tempat ibadah maupun rekreasi, termasuk ke dalam tempat yang harus menerapkan parameter limbah cair berikut ini.
- Tingkat keasaman atau pH
Poin pertama adalah tingkat keasaman air. Air yang memiliki tingkat keasaman tinggi bersifat korosif dan dapat menimbulkan iritasi bagi kulit manusia dan menjadi racun bagi biota air. Ketidakseimbangan pH ini dapat disebabkan oleh larutan-larutan seperti deterjen, sabun, sisa pembusukan dan pelapukan yang terbawa oleh air.
Hal sebaliknya juga terjadi apabila air terlalu basa. Keseimbangan metabolisme makhluk hidup dapat terganggu bahkan dapat menyebabkan kerusakan organ yang fatal. Berdasarkan Permen LHK No. 68 tahun 2016, ambang batas pH air yang diizinkan terhadap limbah cair adalah 6 hingga 9.
- Kebutuhan oksigen bakteri dalam air atau BOD (Biochemical Oxygen Demand)
Ketika air membawa polutan organik seperti sisa makanan, akan terjadi proses pembusukan di dalam air. Proses dekomposisi ini dilakukan oleh berbagai mikroorganisme yang tentunya membutuhkan oksigen untuk hidup dan melaksanakan peran alamiahnya. Kebutuhan oksigen inilah yang menjadi salah satu parameter air limbah yang harus diperhatikan
Dikutip dari Kompas.com, semakin tinggi tingkat BOD pada limbah air, semakin tinggi pula kadar oksigen dalam air yang akan berkurang. Ambang batas maksimal yang ditentukan di dalam Permen LHK No. 68 tahun 2016 adalah sebesar 30 mg/L.
- Kebutuhan oksigen kimia atau COD (Chemical Oxygen Demand)
Proses dekomposisi tak hanya dilakukan oleh organisme seperti bakteri dan jamur, tetapi juga senyawa kimiawi yang terkandung dalam air. Proses kimiawi ini disebut juga dengan oksidasi.
Seperti BOD, kadar COD yang tinggi juga berbahaya karena dapat menyebabkan kandungan oksigen dalam air menipis. Ambang batas maksimal yang dinilai aman berdasarkan Permen LHK No.68 tahun 2016 adalah 100 mg/L
- Minyak dan lemak
Bukan rahasia lagi bila minyak dan lemak tidak dapat terlarut dengan baik dengan air. Ia hanya akan mengapung di bagian permukaan. Apabila volumenya terlalu besar, lapisan minyak tersebut dapat menutupi air dan mengganggu cahaya matahari yang dibutuhkan oleh tanaman air dalam memproduksi oksigen.
Oleh sebab itu, tak heran jika lemak dan minyak termasuk ke dalam salah satu parameter limbah cair dalam Permen LHK No. 68 tahun 2016. Batas maksimum cemarannya adalah 5 mg/L.
- Amonia
Amonia merupakan jenis nitrogen yang paling umum ditemui di limbah cair. Walaupun kerap digunakan untuk menyuburkan tanah dan tanaman, kadar amonia yang tinggi di dalam air justru akan menjadi racun.
Dikutip dari Fakultas Teknik Universitas Medan Area(UMA), polutan amonia umumnya berasal dari urin, kotoran, cairan pembersih. Penting untuk menyesuaikan kandungan polutan ini dengan parameter limbah cair yang telah diatur oleh Permen LHK No. 68 tahun 2016 sebesar 10 mg/L.
- Kandungan coliform
Coliform merupakan bakteri yang hidup di daerah yang memiliki polutan. Populasi jenis bakteri ini umumnya berbanding lurus dengan tingkat pencemaran yang terjadi. Sehingga, mengukur kadar bakteri ini di dalam suatu perairan sangat berguna untuk melihat intensitas pencemaran yang terjadi.
Air yang mengandung jenis bakteri ini sangat berbahaya bagi manusia sehingga kualitasnya menjadi tidak layak konsumsi. Batas maksimal toleransi total coliform pada air limbah adalah 3000 jumlah/100 mL.
- TSS (Total Suspended Solids) atau total padatan yang terkandung
Apa itu total padatan yang terlarut atau TSS? Benda-benda seperti sampah organik maupun anorganik lambat laun akan hancur menjadi partikel-partikel yang kecil. Partikel kecil ini, dikutip dari Fakultas Matematika dan Pengetahuan Alam Universitas Islam Indonesia, baru dapat dikategorikan sebagai TSS apabila keberadaannya hanya dapat difiltrasi dengan kertas saring berpori 40 mikrometer.
Parameter limbah cair TSS berfungsi untuk melihat tingkat kekeruhan air. Kekeruhan berpotensi menghalangi cahaya matahari yang masuk apabila jumlahnya terlalu banyak. KLHK dalam Permennya menentukan batas maksimum TSS sebesar 30 mg/L.
Dalam menerapkan standar parameter limbah cair, Anda dapat melimpahkannya kepada Instansi Pengolahan Air Limbah milik pemerintah atau perusahaan terkait, maupun mengupayakannya secara mandiri dengan membangun sistem STP (Sewage Treatment Plant) di rumah maupun tempat usaha Anda.
Masih punya pertanyaan? Cari tahu lebih lanjut tentang STP dan bagaimana sistem ini mengimplementasikan parameter limbah cair sesuai aturan melalui kontak Adika Tirta Daya! (Deanita)